Pemerintah Larang WNA Masuk RI, Komisi IX : Keputusan Tepat Cegah Varian Baru Covid-19
Komisi IX DPR nilai pemerintah sudah mengambil keputusan yang tepat dengan melarang WNA masuk ke Indonesia mencegah penyebaran varian baru Covid-19.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR menilai pemerintah sudah mengambil keputusan yang tepat dengan melarang warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia, dalam mencegah penyebaran varian baru virus Covid-19.
"Pemerintah bertindak tepat untuk mengontrol penyebaran virus Covid-19 yang bermutasi baru," ujar Anggota Komisi IX DPR Muchamad Nabil Haroen kepada wartawan, Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Menurutnya, varian baru Covid-19 memang mulai tersebar di Inggris dan beberapa negara Eropa. Sehingga, pemerintah Indonesia harus hati-hati untuk mengontrol persebaran virus tersebut.
Baca juga: Korea Selatan Laporkan Temuan Varian Baru Virus Corona dari Inggris, Menimpa Satu Keluarga
Nabil menyakini Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajarannya akan terus bekerja keras untuk vaksin dan penanganan kesehatan demi melawan Covid-19.
"Warga tidak perlu cemas dan khawatir, tetap patuhi protokol kesehatan, jaga kebugaran tubuh sekaligus saling bantu, dalam penanganan pandemi ini," ucap politikus PDI Perjuangan itu.
"Mari saling mendukung dan terus belajar untuk kebaikan bersama, melampaui pandemi ini," sambung Nabil.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan menutup kedatangan WNA dari luar negeri per 1 Januari 2020.
Keputusan tersebut diambil melalui rapat kabinet terbatas yang dilakukan secara tertutup pada hari ini di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (28/12/2020).
"Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara. Saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
Baca juga: Pimpinan DPR: Antisipasi Varian Baru Covid-19 dengan Stay at Home dan Jalankan 3M
Penutupan tersebut berkaitan dengan berkembangnya varian strain virus Corona atau SARS-CoV-2 di sejumlah negara.
Berdasarkan penelitian ilmiah, varian virus tersebut memiliki tingkat penyebaran yang cepat.
"Saat ini telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus COVID 19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat," katanya.
Sementara itu menurut Retno untuk WNA yang tiba pada hari ini hingga 31 Desember mendatang harus menunjukan sejumlah syarat untuk bisa masuk ke Indonesia.
Baca juga: Ada Varian Baru Virus Corona, Pemerintah Larang WNA Masuk ke Indonesia 1-14 Januari 2021
Hal itu diatur dalam surat edaran Satgas penanganan covid 19 nomor 3 tahun 2020.
Syarat tersebut yakni menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau Ehac Internasional Indonesia.
"Lalu pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan. Setelah karantina 5 hari melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.