Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa Edhy Prabowo, KPK Dalami Mekanisme Pengurusan Izin Ekspor Benur

KPK dengan memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo untuj mendalami alur perizinan ekspor benur.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Periksa Edhy Prabowo, KPK Dalami Mekanisme Pengurusan Izin Ekspor Benur
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami alur perizinan ekspor benih bening lobster atau benur dalam kasus dugaan suap terkait dengan perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Pendalaman tersebut dilakukan tim penyidik KPK dengan memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Selasa (29/12/2020).

"Penyidik mendalami soal pengetahuan saksi mengenai mekanisme pengurusan untuk perizinan ekspor benur lobster tersebut," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa.

Baca juga: KPK Cecar Pemilik Perusahaan Eksportir Benur Terkait Setoran ke Edhy Prabowo

Selain itu, Edhy Prabowo juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andreau Pribadi Misanta, staf khusus Edhy.

"Penyidik mendalami terkait dugaan aliran uang dari berbagai pihak eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih lobster maupun pengirimannya," ungkap Ali.

Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.

Baca juga: Jokowi Disebut Kumpulkan Capres 2024 di Kabinet: Ada Prabowo, Sandiaga, Risma, Airlangga

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Stafsus Edhy Prabowo Beri Pesan Khusus Buat Menteri Wahyu Sakti Trenggono, Ini Katanya

Dalam kasusnya, Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT ACK bila ingin melakukan ekspor.

Salah satunya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.

Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas