PN Jaksel Cabut SP3 Kasus Dugaan Chat Mesum Habib Rizieq-Firza Husein
Gugatan praperadilan itu dilayangkan ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020 dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel
Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan Praperadilan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum yang melibatkan nama Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Hakim memutuskan untuk mencabut SP3 kasus chat mesum tersebut dan bisa dilanjutkan.
Gugatan praperadilan itu dilayangkan ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020 dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Gugatan diajukan oleh pria bermana Jefri Azhar.
Baca juga: Balada Rizieq Shihab Pulang dari Arab Berujung Ditangkap
Baca juga: Ini Kata Mahfud MD soal Polemik Pondok Pesantren Rizieq Shihab
Baca juga: Fotonya Viral, Habib Rizieq Shihab Cukur Rambut Hingga Plontos
Kuasa Hukum penggugat, Febriyanto Dunggio menyebut sidang putusan tersebut telah selesai. Hasilnya, hakim memutuskan SP3 kasus chat mesum dicabut dan dilanjutkan ke penyidikan.
"Hasilnya, proses hukumnya dilanjutkan kembali untuk Firza Husein dan Habib Rizieq Shihab," kata Febriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).
Dirinya berharap putusan praperadilan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya.
"Agar semua jelas dan tidak ada lagi prasangka bahwa ini setingan untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi, dan kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali," pungkasnya.
Seperti diketahui, Pada tahun 2016, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus chat Whatsapp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.
Kasus chat mesum itu berawal dari beredarnya tangkapan layar chat yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza.
Percakapan tersebut diketahui pertama kali muncul di situs baladacintarizieq.com.
Percakapan tersebut menyajikan foto perempuan tanpa busana yang diduga Firza.
Sedangkan Rizieq diduga menjadi lawan bicara Firza dalam percakapan tersebut.
Untuk diketahui, Firza merupakan satu dari 11 orang yang ditangkap polisi pada edisi pertama Aksi 212 pada 2 Desember 2016.
Dia ditangkap atas tuduhan makar. Tak hanya Rizieq, Polda Metro Jaya juga menetapkan Firza sebagai tersangka dalam kasus percakapan berkonten pornografi.
--
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.