RI Cekal Staf Kedubes Jerman Yang Kunjungi Markas FPI Dengan Status Persona Non Grata
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah mengatakan bahwa pemerintah secara tegas telah meminta diplomat itu untuk dipulangkan.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Indonesia mencekal staf kedubes Jerman yang beberapa waktu lalu ramai diberitakan karena mengunjungi markas FPI di Petamburan dengan status persona non grata.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah mengatakan bahwa pemerintah secara tegas telah meminta diplomat itu untuk dipulangkan.
"Pemerintah Indonesia telah menegaskan kepada pihak pemerintah Jerman agar diplomat Jerman dipulangkan dan tidak kembali ke Indonesia," kata Faizasyah saat dihubungi, Selasa (29/12/2020).
Persona non grata adalah sebuah istilah dalam bahasa Latin yang dipakai dalam perkancahan politik dan diplomasi internasional.
Baca juga: Intel Jerman Sambangi Markas FPI, Munarman: Kasus Penembakan 6 Laskar Jadi Skandal Dunia Intelijen
Makna harafiahnya adalah orang yang tidak diinginkan.
Orang-orang yang di-persona non grata-kan biasanya tidak boleh hadir di suatu tempat atau negara.
Apabila ia sudah berada di negara tersebut, maka ia harus diusir dan dideportasi.
Terkait tudingan bahwa staf kedubes Jerman itu merupakan badan intelijen Jerman, Dubes Faizasyah menjelaskan bahwa dalam data Kemlu, yang bersangkutan terdaftar sebagai diplomat dengan gelar Second Secretary (political affairs)
Baca juga: Frank Lampard Pasang Badan untuk Werner & Havertz, Yakin Duo Jerman Bakal Sukses di Chelsea
"(Itu) maksudnya gelar diplomatik (diplomatic rank second secretary)," katanya.
Pernyataan ini membantah tudingan anggota Komisi I DPR RI M Farhan menyebut warga negara Jerman yang menyambangi Markas Front Pembela Islam ( FPI) di Petamburan, Jakarta Pusat, bukanlah diplomat, melainkan seorang pegawai Badan Intilejen Jeman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.