Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahun Ini, Pemerintah Telah Rampingkan Struktur 73 Kementerian/Lembaga

Tjahjo menyebut penyederhanaan tersebut dilakukan demi mempercepat pengambilan keputusan dan pelayanan publik.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tahun Ini, Pemerintah Telah Rampingkan Struktur 73 Kementerian/Lembaga
Humas Kemenpan RB
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) telah melakukan penyederhanaan struktur organisasi di 73 kementerian/lembaga.

Hal itu disampaikan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo saat konferensi pers virtual mengenai Catatan Akhir Tahun 2020  Selasa (29/12/2020).

Tjahjo menyebut penyederhanaan tersebut dilakukan demi mempercepat pengambilan keputusan dan pelayanan publik.

Baca juga: Mulai Tahun Depan Gaji ASN Minimal Rp 9 Juta, Menpan RB: Tunjangan ASN Akan Naik

"Penyederhanaan struktur organisasi dua jenjang jabatan eselon pada 73 Kementerian/Lembaga, sedangkan 14 Kementerian/Lembaga masih dalam proses penyederhanaan," kata Tjahjo.

Pengurangan jabatan menjadi dua tingkat eselon itu dilakukan dengan mengalihkan jabatan struktural ke jabatan fungsional yang lebih menghargai kompetensi dan keahlian.

Tercatat, hingga Desember 2020, pemerintah mengalihkan sebanyak 38.398 pemangku jabatan struktural ke jabatan fungsional.

Berita Rekomendasi

"Untuk mendukung hal tersebut telah ditetapkan 237 jabatan fungsional di mana sebanyak 127 jabatan fungsional baru," ucap Tjahjo.

Baca juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo: Wakaf Wujud Pengabdian ASN untuk Masyarakat

Pemerintah, lanjut Tjahjo, telah menyiapkan rancangan peraturan presiden mengenai penyetaraan penghasilan.

Sementara penyederhanaan pada tingkat pemerintah daerah diberikan kesempatan sampai akhir Juni 2021 karena berkaitan dengan proses Pilkada 2020.

"Ini yang minta ditunda ingin menyelesaikan pilkada dulu, sehingga kepala daerah baru hasil pilkada serentak yang nanti akan selesai," pungkas Tjahjo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas