Atribut FPI di Petamburan Dicopot, Kapolres Jakpus: FPI Sudah Dibubarkan, Tidak Boleh Ada Aktivitas
Banner dan atribut Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta Pusat, telah dicopot.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Banner dan atribut Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta Pusat, telah dicopot.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto, menyampaikan FPI tak boleh melakukan kegiatan lagi.
"Kami ada di Jalan Petamburan III, kegiatan FPI mulai hari ini tidak boleh dilakukan," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Rabu (30/12/2020).
"Baik pamflet, banner, atribut yang ada sudah kita lepas semua."
"Artinya FPI Sudah dibubarkan dan tidak boleh ada aktivitas," jelasnya.
"Kami meyakinkan di sini tidak ada kegiatan lagi."
"Saya dan Dandim akan mengawasi bahwa SKB yang telah ditandatangani akan kita berlakukan dan tegakkan," terang Heru.
Baca juga: Ini Penjelasan Polri Soal Keputusan Pemerintah Terkait Pembubaran FPI
Baca juga: Begini Tanggapan FPI Majalengka Terkait Pembubaran FPI
Ada tujuh orang dari FPI yang telah diamankan untuk ditanyai terkait identitasnya.
"Yang kita amankan tadi, kita amankan untuk tanya saja untuk kita data, ada tujuh orang," ujarnya.
Heru menegaskan, pihak FPI harus melepas spanduk dan atribut lainnya sendiri.
Apabila tak mau, pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas.
"Kita imbau untuk mereka sendiri yang melepas, apabila mereka tidak melepas sendiri, kita yang akan beri tindakan," imbuh Heru.
Baca juga: Respons Fadli Zon-Fahri Hamzah Saat Pemerintah Larang dan Hentikan Kegiatan FPI
Baca juga: Ace Hasan Sebut Larangan Pemerintah Atas FPI Punya Dasar Hukum Kuat
Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD menyebut FPI sudah tidak mempunyai legal standing (kedudukan hukum).
Sehingga, semua kegiatan FPI harus ditolak mulai hari ini, Rabu (30/12/2020).
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu.
"FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa."
"Kalau ada sebuah organisasi menamakan FPI, itu tidak ada dan harus ditolak."
"Karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini," terang Mahfud MD.
Baca juga: Pemerintah Larang Aktivitas FPI, PPP: Aliran Menyimpang dari Ideologi Islam akan Berdampak Negatif
Baca juga: Soal Pelarangan FPI, Muhammadiyah Minta Pemerintah Tindak Ormas Lain yang Resahkan Masyarakat
Mahfud MD menyampaikan, FPI telah dinyatakan bubar secara hukum.
"FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," katanya.
Meski telah dinyatakan bubar, sebelumnya FPI masih melakukan kegiatan yang melanggar ketertiban.
"Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum."
"Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi," jelas Mahfud MD.
Baca juga: Organisasinya Dinyatakan Terlarang oleh Pemerintah, Para Pimpinan FPI Sambangi Petamburan
Baca juga: Pemerintah Larang Kegiatan FPI, Politisi PKB: Kembalikan Islam yang Moderat, Toleran, dan Ramah
(Tribunnews.com/Nuryanti)