Duga Pinangki dan Andi Irfan Jaya Beri Kesaksian Palsu, Hakim: Kami Duduk di Sini Bukan Baru Kemarin
Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya selalu jawab tidak tahu dan tidak benar, hakim angkat bicara minta keduanya jujur.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara penghapusan red notice Interpol dengan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (29/12/2020).
Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi silang atau saksi yang juga merupakan terdakwa dalam kasus serupa, yakni Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya.
Jaksa sibuk melontarkan pertanyaan kepada kedua saksi, namun keduanya kerap kali menyampaikan kata 'tidak tahu', atau 'tidak benar'.
Baca juga: Andi Irfan Jaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara Karena Jadi Perantara Suap Djoko Tjandra dengan Pinangki
Kemudian Hakim Ketua Muhammad Damis memotong proses tanya-jawab tersebut.
Hakim memperingati Pinangki dan Andi Irfan Jaya untuk kooperatif dan tidak memberi keterangan palsu di muka sidang.
Hakim mengultimatum kedua saksi agar tidak mempersulit diri sendiri dengan menyatakan pernyataan yang tidak jujur.
Jika tetap dilakukan, majelis hakim akan mengusulkan jaksa menetapkan kedua saksi sebagai pemberi keterangan yang tidak benar.
"Kami mohon kepada saudara berdua, ya, jangan mempersulit diri saudara sendiri. Karena kalau gini terus saya akan memerintahkan penuntut umum menetapkan saudara sebagai terdakwa untuk memberikan keterangan yang tidak benar, atau permintaan penasihat hukum," kata Damis di persidangan.
Baca juga: Bersaksi di Sidang Andi Irfan Jaya, Pinangki Kembali Minta Ubah BAP
Ultimatum hakim ini merujuk pada Pasal 174 KUHAP, yang menyatakan bila ada seorang saksi yang dihadirkan di persidangan disangka memberi keterangan palsu, pertama hakim ketua memperingatkannya dengan menjelaskan ancaman pidana yang bisa disangkakan.
Jika saksi tersebut masih mengulanginya, maka hakim ketua karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa, dapat memberi perintah agar saksi yang bersangkutan ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu.
"Sangat tidak elok ketika kita mengetahui bahwa orang yang membohongi kita, saya mohon saudara berdua jujur. Tidak serta merta ketika saudara menyatakan tidak tahu, tidak benar dan sebagainya itu, tidak serta melepaskan saudara dari tanggung jawab yuridis," jelas Damis.
Baca juga: Pinangki Diingatkan Hakim Karena Kerap Beri Keterangan Berbeda-beda Dalam Sidang
Damis mengingatkan kepada Pinangki dan Andi Irfan Jaya bahwa jaksa yang duduk di persidangan maupun para anggota majelis hakim sudah cukup lama menjalankan tugasnya masing - masing.
Sehingga baik hakim maupun jaksa dapat mengetahui apakah pernyataan seorang saksi itu benar atau punya unsur kebohongan.
"Sangat tidak enak itu ketika kita tahu anda membohongi kita semua yang hadir disini lalu saudara teruskan kebohongan itu gitu. Jaksa-jaksa ini adalah jaksa yang cukup lama berpraktik, advokat lama berpraktik kami juga di sini bukan baru kemarin berpraktik kan gitu," kata dia.
"Secara psikologis dari bahasa tubuh, dari rangkaian keterangan ditambah lagi alat bukti elektronik dari situ sebetulnya, setidaknya penuntut umum ingin melihat saudara jujur atau tidak, tidak lebih dari itu," pungkasnya.