Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FPI Dianggap Bubar sejak 2019 karena Tak Penuhi Syarat Perpanjang SKT Ormas

Diketahui Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) telah habis masa berlakunya pada tanggal 20 Juni 2019.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Daryono
zoom-in FPI Dianggap Bubar sejak 2019 karena Tak Penuhi Syarat Perpanjang SKT Ormas
Tangkap Layar Kompas TV
Mahfud MD didampingi sejumlah pejabat tinggi negara dalam konferensi pers penghentian seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Front Pembela Islam (FPI) secara de jure telah bubar sejak tahun 2019.

Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).

"Bahwa FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ungkap Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.

"Seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," ungkapnya.

Diketahui Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) telah habis masa berlakunya pada tanggal 20 Juni 2019.

Baca juga: BREAKING NEWS Mahfud MD Umumkan Penghentian Kegiatan FPI

Poin tersebut juga menjadi pertimbangan terbitnya surat keputusan bersama (SKB) enam pejabat tinggi negara mengenai penghentian seluruh kegiatan FPI.

"Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 01-0000/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) sebagai Organisasi Kemasyarakatan berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019."

Berita Rekomendasi

"Dan sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut, oleh sebab itu secara de jure terhitung mulai tanggal 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar," ungkap Wakil Menkumham, Edward Omar Sharif Hiariej, membacakan poin pertimbangan SKB dalam konferensi pers.

Sebelumnya Mahfud MD juga menyebut berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik ormas maupun organisasi biasa," ujarnya.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.

Baca juga: Fakta Pembubaran FPI, Diumumkan Bertepatan dengan Haul Gus Dur dan Respon Politisi PKS

Adapun SKB tersebut diteken oleh enam pejabat tinggi negara setingkat kementerian dan negara.

Keenam pejabat tersebut yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G Plate, Jaksa Agung Burhanudin, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Idham Aziz, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar.

Alasan Pemerintah Tidak Terbitkan Perpanjangan SKT FPI

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas