FPI Dibubarkan, PBNU: Penuhi Legal Standing Jika Ingin Beraktivitas di Indonesia
Marsudi menyarankan FPI memenuhi legal standing tersebut jika masih ingin melaksanakan kegiatan di Indonesia.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) Marsudi Syuhud menilai pemerintah menghentikan kegiatan FPI karena masalah kedudukan hukum atau legal standing.
Marsudi menyarankan FPI memenuhi legal standing tersebut jika masih ingin melaksanakan kegiatan di Indonesia.
"Berarti legal standing FPI secara hukum perundang undangan dianggap belum terpenuhi, ya tinggal dipenuhi saja jika masih ingin bergerak dan beraktivitas di negara hukum Indonesia," ujar Marsudi kepada Tribunnews.com, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Pemerintah Larang Aktivitas FPI, Wakil Ketua Komisi III DPR: Organisasi Ini Dukung Kelompok Teroris
Dirinya menyontohkan beberapa organisa-organisasi sosial keagamaan yang tetap berdiri di Indonesia. Organisasi tersebut diantaranya, adalah NU, Muhammadiyah, Matlaul Anwar, PUI, Al Irsyad, dan Persis.
Organisasi tersebut, menurut Marsudi, mengikuti aturan dengan memenuhi persyaratan hukum dari pemerintah.
"Bahkan berdirinya dari sebelum negara Indonesia berdiri dan masih eksis membangun bangsa sampai sekarang. Organisasi-organisasi ini tetap eksis keberadaannya, dan diakui oleh masyarakat," ungkap Marsudi.
Baca juga: Ketua Komisi III DPR Dukung Larangan Aktivitas FPI: Aparat Penegak Hukum Harus Jalankan Keputusan
Menurutnya, negara adalah aturan atau hukum. Ketiadaan aturan atau hukum, menurutnya, akan menyebabkan kekacauan.
Sehingga, dirinya menilai sebaiknya FPI memenuhi dan mengikuti peraturan yang berlaku sebagai sebuah organisasi.
"Jika FPI masih tetap ingin berkhidmat di negara hukum ini, ya tinggal dipenuhi seluruh syarat hukumnya dan ikuti serta taati seluruh aturan hukum yang berlaku. Menurut saya dalam hal ini tidak ada yang susah dan berat, tinggal kemauannya saja," pungkas Marsudi.
Seperti diketahui, pemerintah menyatakan telah membubarkan dan menghentikan seluruh kegiatan FPI pada hari ini, Rabu (30/12/2020).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pembubaran dan pelarangan kegiatan tersebut karena FPI meski sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentantan dengan hukum.
Mahfud mencontohkan kegiatan tersebur di antaranya tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK nomor 82/PUU11/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014 pemerintah melarang aktifitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempuntai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (30/12/2020).