FPI Dibubarkan, Penggunaan Atribut dan Simbol pun Dilarang
Pemerintah resmi melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Sejurus dengan itu, penggunaan atribut serta simbol FPI
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
![FPI Dibubarkan, Penggunaan Atribut dan Simbol pun Dilarang](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/demo-fpi-tuntut-pencopotan-kapolda-jabar_20170116_193211.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Sejurus dengan itu, penggunaan atribut serta simbol FPI dilarang beredar di masyarakat.
"Melarang penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
Apabila ada pelanggaran dalam ketentuan ini, aparat keamanan akan membubarkan kegiatan yang dilakukan FPI.
Baca juga: 6 Pertimbangan Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI, Satu di Antaranya Anggota Terlibat Kasus Terorisme
Baca juga: Pemerintah Nilai Aktivitas FPI Selama Ini Mengganggu Ketertiban
Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD: Secara De Jure FPI Bubar 20 Juni 2019
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menambahkan, FPI sejak tgl 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas.
Tetapi sebagai organisasi FPI teap melakukan aktivias yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping secar sepihak, provokasi dan sebagainya.
Mahfud mengatakan hal ini tertuang dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian lembaga yakini Mendagri, Mekumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan kepala BNPT.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.