Kaleidoskop 2020 (2): Silang Pendapat Penembakan Enam Laskar FPI
Menurut kepolisian, para laskar FPI sempat melawan dan berupaya merebut senjata polisi. Alasan itu yang menjadi dasar kepolisian melakukan penembakan.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
![Kaleidoskop 2020 (2): Silang Pendapat Penembakan Enam Laskar FPI](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/komas-ham-umumkan-temuan-lapangan-penembakan-laskar-fpi_20201228_162328.jpg)
DI TENGAH pengusutan kasus kerumunan yang menjerat pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab, masyarakat dikejutkan dengan peristiwa penembakan terhadap enam Laskar FPI.
Peristiwa yang kemudian menimbulkan silang pendapat di masyarakat.
Apalagi setelah ada perbedaan versi dan klaim antara FPI dan polisi, hingga memunculkan wacana pembentukan tim pencari fakta independen.
Saat rekonstruksi pada Senin (14/12/2020), polisi dan anggota FPI digambarkan sudah terlibat baku tembak sejak di Jalan Internasional Karawang.
Polisi akhirnya menangkap enam anggota FPI itu di rest area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Namun, di rest area itu, dua laskar FPI diduga sudah tewas dalam baku tembak.
Baca juga: Komnas HAM Minta Pendapat Ahli Kedokteran Forensik Soal Autopsi dan Kondisi Jenazah 6 Laskar FPI
Kedua jasad kemudian diangkut dengan mobil Avanza polisi.
Empat laskar FPI yang masih hidup dibawa dengan mobil Daihatsu Xenia menuju Polda Metro Jaya.
Dalam mobil, terdapat tiga polisi yang mengawal.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Andi Rian mengatakan, para laskar FPI disebut tak diborgol.
"Karena kita saksikan mereka ditaruh di belakang tiga, satu dibiarkan duduk di samping petugas di bagian tengah," katanya.
Menurut keterangan kepolisian, para laskar FPI sempat melawan dan berupaya merebut senjata polisi.
Alasan itu yang menjadi dasar pihak kepolisian melakukan penembakan.
Berikut rentetan versi Polri-FPI dalam peristiwa KM 50 Tol Karawang (Jakarta Cikampek).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.