Kosgoro 1957: Pemerintah Tetapkan FPI Sebagai Organisasi Terlarang Sudah Tepat
Kini, aktivitas FPI pun telah resmi dilarang di seluruh wilayah Indonesia. PPK Kosgoro 1957 merespons positif langkah pemerintah itu.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini pemerintah resmi menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Kini, aktivitas FPI pun telah resmi dilarang di seluruh wilayah Indonesia. PPK Kosgoro 1957 merespons positif langkah pemerintah itu.
Merespons hal itu, Wakil Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 Dave Akbarshas Fikarno atau yang akrab disapa Dave Laksono menilai keputusan pemerintah itu sudah tepat.
"Jadi melihat tindakan FPI selama ini bagaimana mereka juga menyebabkan keresahan, membuat kekacauan. Tindakan pemerintah dengan satu tidak memperpanjang izin mereka, dan juga menyatakan mereka organisasi terlarang sudah merupakan keputusan yang tepat," kata Dave dalam keterangannya, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Politikus PDIP: Selama Ini FPI Ganggu Stabilitas Umum dan Rugikan Orang Lain
Alasan Dave mendukung sikap pemerintah itu, salah satunya karena FPI sudah terlihat ditunggai oleh kepentingan asing. Dave mengulas kehadiran intelijen Jerman di Markas FPI beberapa waktu lalu.
"Dikarenakan ini juga memang sudah menjadi polemik di masyarakat dan sudah terlihat juga bahwa mereka ini ditunggangi oleh kepetingan asing. Kita bisa melihat hadirnya intelijen Jerman itu," papar Dave.
"Itu juga menunjukkan tidak ada niat murni memperjuangkan agama ataupun juga menjaga kesatuan negara dan bangsa serta pancasila. Ada motif-motif tersendiri yang ditunggangi oleh pihak luar. Ini justru sangat menbahayakan bagi NKRI," imbuh Ketua DPP Golkar itu.
Baca juga: Politikus PDIP: Selama Ini FPI Ganggu Stabilitas Umum dan Rugikan Orang Lain
Lebih lanjut, Dave menegaskan, kalau FPI masih tetap beraktifitas dengan sudah keluarnya sikap tegas pemerintah, ia meminta pemerintah harus bertindak, sebab tindakan itu sudah melawan hukum.
"Harus ditindak, karena sudah ada landasan hukum pemerintah untuk melakukan tindakan. Pemerintag harus tegas, ini menujukkan pemerintah mengerti situasi, mengerti kebutuhan bangsa dan ini juga untuk pemulihan ekonomi yang pada dasarnya dibutuhkan satu situasi yang lebih kondusif," pungkas Dave.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.