KPK Terima 1.748 Laporan Gratifikasi Selama 2020, Nilainya Mencapai Rp 24,4 Miliar
KPK menerima 1.748 laporan terkait penerimaan gratifikasi selama tahun 2020 dengan nilai total keseluruhannya mencapai Rp 24,4 miliar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 1.748 laporan terkait penerimaan gratifikasi selama tahun 2020.
Ribuan laporan gratifikasi yang diterima KPK itu, nilai total keseluruhannya mencapai Rp 24,4 miliar.
"Sepanjang tahun 2020, KPK telah menerima sebanyak 1.748 laporan gratifikasi dengan total nominal Rp 24,4 miliar," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers Capaian Kinerja KPK 2020 di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020).
Dikatakan Alex, sebanyak 621 laporan gratifikasi itu telah dinyatakan sebagai milik negara.
Adapun, nilai uang dari 621 laporan gratifikasi yang sudah disetorkan KPK ke negara sejumlah Rp 1,2 miliar.
"Sebesar Rp 1,2 miliar telah disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," jelasnya.
Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang kepada 2 Tersangka Kasus Gratifikasi Pendaftaran Tanah di Kalbar
Alex membeberkan, ribuan penerimaan gratifikasi itu berasal dari 281 pemerintah daerah; 60 BUMN atau BUMD; 59 lembaga negara dan pemerintah, serta 32 kementerian.
Mayoritas, pelapor melaporkan penerimaan gratifikasinya ke KPK lewat online.
"Dari sisi teknis pelaporan, KPK menerima laporan yang mayoritas dilakukan secara online dengan jumlah 1.379 laporan yang berasal dari aplikasi Gratifikasi Online (GOL). Banyaknya laporan secara online menunjukkan bahwa fasilitas pelaporan KPK telah mendukung kemudahan. Maka sesungguhnya tidak ada alasan melapor gratifikasi itu sulit," katanya.