Menag Yaqut Lantik Pengurus Baznas 2020-2025
Pengurus Baznas berjumlah 11 orang terdiri dari delapan orang dari unsur masyarakat dan tiga orang dari unsur pemerintah.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melantik Kepengurusan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) periode 2020-2025, di Jakarta, Rabu (30/1/2020).
Pengurus Baznas berjumlah 11 orang terdiri dari delapan orang dari unsur masyarakat dan tiga orang dari unsur pemerintah.
Menag dalam sambutannya, meminta agar Baznas memelihara komitmen keumatan, kebangsaan, dan kemanusiaan.
Baca juga: Luncurkan Gerakan Wakaf Uang ASN Kemenag, Menag Yaqut : Semoga Bermanfaat bagi Umat
“Saya perlu menegaskan di sini, Baznas sebagai institusi yang menghimpun dana umat dari waktu ke waktu harus memberikan manfaat yang optimal untuk umat,” pesan Menag, Rabu (30/12/2020).
“Semakin besar dana yang dihimpun, semakin besar tanggungjawab untuk menyalurkannya dan tanggungjawab institusional dalam mepmbantu mengatasi permasalahan umat, terutama masalah kemiskinan,” imbuhnya.
Ia juga meminta jajaran Baznas untuk memperhatikan tiga hal.
Baca juga: Menteri Agama Yaqut Cholil: Semua Agama akan Kami Lindungi
Pertama, menjaga kepercayaan masyarakat. Pengelola zakat, selain diawasi oleh Pemerintah, diawasi oleh masyarakat, juga pasti diawasi oleh yang maha mengawasi, yaitu Allah SWT.
Kedua, memberi kemudahan kepada setiap orang untuk berzakat sesuai kewajiban dalam syariat agama dan kemudahan untuk memperoleh zakat bagi para mustahik menurut ketentuan agama.
“Saya mengapresiasi inovasi BAZNAS dan semua Lembaga Amil Zakat yang telah menyediakan platform layanan zakat secara digital, di samping layanan konvensional,” tutur Menag.
Menurut Menag, semua lapisan masyarakat harus dilayani dengan prosedur yang cepat, mudah dan bermartabat.
Siapa saja yang datang ke kantor BAZNAS harus diperlakukan sama, tidak boleh dibeda-bedakan menurut asal usul dan statusnya sebagai pembayar zakat ataupun pemohon zakat.
Ketiga, mengamankan dana zakat yang dihimpun dan dikelola, baik oleh Baznas maupun semua Lembaga Amil Zakat sesuai prinsip kepatuhan syariah, legalitas, akuntabilitas, keadilan, kemanfaatan, dan kepatutan.
Yaqut berharal, jajaran baik Pusat dan daerah agar semakin memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Kementerian Agama sebagai leading sector regulasi, kebijakan dan pengawasan pengelolaan zakat secara nasional.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.