Pemerintah: Laporkan Jika Melihat Atribut FPI Masih Digunakan
Pemerintah juga meminta kepada masyarakat supaya tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan yang membawa penggunaan simbol FPI.
Editor: Malvyandie Haryadi
Kedua, meski Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan telah bubar namun pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Larang Seluruh Kegiatan FPI
"Melarang dilakukannya kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum NKRI," kata Eddy saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (30/12/2020).
Keempat, lanjut Eddy, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.
Kelima, kata dia, meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dan juga untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.
Baca juga: Buntut Datangi Markas FPI di Petamburan, Staf Kedubes Jerman Dicekal, Tak Boleh Lagi ke Indonesia
Keenam, lanjut dia, Kementerian dan Lembaga yang menandatangi Surat Keputusan Bersama ini agar melakukan koordinasi dan memgambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Ketujuh, Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020," kata Eddy.
Nasdem dukung keputusan pemerintah
Fraksi NasDem DPR mendukung langkah pemerintah melarang kegiatan organisasi Front Pembela Islam (FPI) di dalam negeri.
"NasDem mendukung penuh Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat negara tentang segala pelarangan kegiatan dan penggunaan simbol atau atribut FPI, yang nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta asas-asas kehidupan bersama lainnya," kata Ketua Fraksi NasDem DPR Ahmad Ali kepada wartawan, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Menurutnya, setelah adanya keputusan tersebut, maka aparatur negara harus bersikap tegas, adil dalam menegakkan hukum, serta sigap menindak setiap potensi yang akan mengganggu ketertiban umum.
"Ini dalam rangka terjaganya eksistensi ideologi dan Negara Republik Indonesia," papar Ali.
Ia pun mengajak seluruh elemen bangsa untuk senantiasa menjaga ketertiban, ketentraman, serta keharmonisan sosial di tengah kehidupan bersama.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Larang Seluruh Kegiatan FPI
"Fraksi Partai NasDem mengajak seluruh warga bangsa untuk menghidupkan semangat dialog, toleransi, dan gotong royong di tengah kehidupan sosial kita," ucap Anggota Komisi III DPR itu.
Pemerintah menyatakan telah membubarkan dan menghentikan seluruh FPI pada hari ini, Rabu (30/12/2020).
Sebagian artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul: Pemerintah Minta Masyarakat Lapor jika Atribut FPI Masih Digunakan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.