Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Larang Aktivitas FPI, Wakil Ketua Komisi III DPR: Organisasi Ini Dukung Kelompok Teroris

Sahroni juga menyebut bukti-bukti yang didapat pemerintah sudah jelas menegaskan FPI memberi dukungan pada jaringan teroris internasional, ISIS.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pemerintah Larang Aktivitas FPI, Wakil Ketua Komisi III DPR: Organisasi Ini Dukung Kelompok Teroris
Tribunnews/Herudin
Aparat gabungan TNI-Polri membubarkan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) yang akan melakukan demonstrasi 1812 di sekitar patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut keputusan pemerintah melarang setiap kegiatan Front Pembela Islam (FPI) sudah tepat, karena organisasi tersebut telah menciptakan keresahan di masyarakat. 

"Saya rasa keputusan pemerintah untuk membubarkan FPI sudah sangat tepat dan sudah sangat komprehensif pertimbangannya," ujar Sahroni kepada wartawan, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: 6 Pertimbangan Pemerintah Tetapkan FPI Sebagai Ormas Terlarang

"Ini memang sudah bukan urusan politik lagi, tapi jelas terpampang bahwa organisasi ini (FPI) sudah turut andil dalam menciptakan ketidaktertiban dan banyak melakukan tindakan provokasi,” sambung politikus NasDem itu.

Selain menyebabkan ketidaktertiban, Sahroni juga menyebut bukti-bukti yang didapat pemerintah sudah jelas menegaskan FPI memberi dukungan pada jaringan teroris internasional, ISIS.

“Sudah jelas juga tadi disiarkan pemerintah bahwa organisasi ini ikut mendukung gerakan terorisme internasional ISIS. Ada bukti-bukti videonya, kayak tadi ceramahnya HRS. Ini yang lebih bahaya,” ujar Sahroni.

Baca juga: Ketua Komisi III DPR Dukung Larangan Aktivitas FPI: Aparat Penegak Hukum Harus Jalankan Keputusan

Oleh sebab itu, Sahroni meminta kepada mitra-mitra di Komisi III DPR RI segera menindaklanjuti keputusan pelarangan kegiatan FPI ke dalam kebijakan yang lebih detail, agar pelaksanaannya bisa berjalan di lapangan dengan baik.

Berita Rekomendasi

“Kami mengimbau juga pada para mitra di Komisi III DPR RI seperti Kemenkumham, Kepolisian, dan lain-lain untuk segera memproses dan memastikan bahwa pelaksanaan dari kebijakan ini terlaksana dengan baik di daerah,” papar Sahroni.

6 Pertimbangan Pemerintah

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej membacakan enam pertimbangan pemerintah untuk melarang seluruh kegiatan, penggunaan simbol, atribut, dan melakukan penghentian kegiatan ormas Front Pembela Islam (FPI).

Enam hal tersebutlah yang dijadikan pertimbangan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) enam Menteri tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Enam hal tersebut dibacakan Edward atau akrab disapa Eddy saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Kegiatan FPI Resmi Dihentikan, Fahri Hamzah Sayangkan Sikap Pemerintah Tidak Buka Ruang Diskusi

Pertimbangan pertama, kata Eddy, adalah Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang.

Tujuan dibuatnya Undang-Undang tersebut, kata Eddy, adalah untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

Baca juga: Penegak Hukum Bakal Turun Tangan Jika Masih Ada yang Pakai Simbol dan Atribut FPI di Indonesia

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas