Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Nilai Aktivitas FPI Selama Ini Mengganggu Ketertiban

Pembubaran tersebut karena FPI Sejak 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas dan organisasi namun tetap melakukan aktivitas

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemerintah Nilai Aktivitas FPI Selama Ini Mengganggu Ketertiban
Tangkap Layar Kompas TV
Mahfud MD didampingi sejumlah pejabat tinggi negara dalam konferensi pers penghentian seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -- Pemerintah telah resmi melarang dan membubarkan Front Pembela Islam (FPI).

Pembubaran tersebut karena FPI Sejak 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas dan organisasi namun tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan.

"Aktivitasnya bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," kata Mahfud dalam konferensi pers, Rabu, (30/12/2020).

Baca juga: 7 Poin SKB 6 Menteri yang Tetapkan FPI Sebagai Organisasi Terlarang

Pembubaran tersebut kata Mahfud berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.

Dengan pelarangan tersebut pemerintah akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," katanya.

Baca juga: FPI Dianggap Bubar sejak 2019 karena Tak Penuhi Syarat Perpanjang SKT Ormas

Berita Rekomendasi

Mahfud meminta aparat baik di pusat maupun di daerah untuk menolak setiap kegiatan yang dilakukan FPI.

Dasarnya menurut dia, dasar hukum organisasi tersebut tidak ada.

Baca juga: Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab dengan Firza Husein Dibuka Lagi, Tanggapan Polisi Hingga FPI

"Kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas