Refleksi 2020, Pemantapan Nilai Gotong Royong dan Sasaran Nasional Ekonomi Hutan Sosial
Pada kegiatan Refleksi Tahun 2020, KLHK juga meluncurkan buku The State of Indonesia's Forest (SOIFO) 2020.
Penulis: Johnson Simanjuntak
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Siti Nurbaya mengungkapkan ada tiga fokus kerja KLHK pada 2021.
Pertama, pemantapan Perhutanan Sosial sebagai basis pembangunan ekonomi rakyat.
Bobot kegiatannya yaitu pemberian akses lahan, kesempatan usaha dan fasilitasi yang terintegrasi.
Kedua, pemulihan lingkungan secara sistematis, masif, meluas, dan melembaga.
Upaya ini meliputi pemulihan gambut dan mangrove, serta rehabilitasi hutan dengan kerja bersama secara besar-besaran, ekspansif, substansial dengan muatan kerja rehabilitasi berupa pembibitan, penanaman dan pemeliharaan.
Ketiga, penyederhanaan bagian elemen masyarakat untuk berusaha menjadi produktif, dengan pengawasan standard, dan law enforcement, dengan satu tujuan yaitu lingkungan yang sustainable.
Hal itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengenai kinerja KLHK selama 2020, dan persiapan langkah-langkah sektor LHK 2021, pada acara Refleksi 2020: SOIFO 2020, HINTS dan SEEK 2021, di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Keberadaan UNDP di Indonesia Penting untuk Mendukung KLHK Melanjutkan Tindakan Korektif
Dalam acara yang berlangsung hybrid, secara luar jaringan dan dalam jaringan (luring dan daring), Menteri Siti menjelaskan, tahun 2020 menjadi momen untuk pemantapan nilai-nilai dan prinsip-prinsip kerja KLHK, pemantapan sasaran nasional, serta pemulihan.
"Pandemi Covid-19 memberikan ruang kita untuk berkontemplasi, dan semakin menegaskan pertautan keseimbangan ekonomi-ekologi-sosial untuk pembangunan nasional. Saya kembali tegaskan, upaya pemulihan lingkungan melekat dengan langkah pembangunan ekonomi," kata Menteri Siti pada acara yang dihadiri lebih dari 1000 peserta.
Pada kegiatan Refleksi Tahun 2020, KLHK juga meluncurkan buku The State of Indonesia's Forest (SOIFO) 2020.
Bagi pemerintah Indonesia, gambaran keadaan hutan dan kehutanan Indonesia dalam SOIFO 2020 ini dapat dianggap sebagai sebuah dokumen politik.
Buku tersebut merefleksikan proses partisipatif dalam mencapai konsensus berbagai pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan hutan Indonesia.
Dalam buku ini juga menunjukkan konsistensi corrective actions, dan dapat menjadi referensi internasional.
"Kehadiran buku ini menjadi bukti penting untuk 'Write what you do' dan 'Do what you write'. Jadi tulis apa yang kamu kerjakan, jangan mengarang-ngarang. Selain itu, kita konsisten terhadap rencana-rencana kerja kita untuk implementasinya. Dengan prinsip sesederhana itu juga, kita membangun nilai-nilai produktif bagi bangsa ini, di samping membangun energi positif yang sedang sangat-sangat dibutuhkan," ungkap Menteri Siti.
"Besar harapan kita bersama, agar tahun 2021 dan tahun-tahun seterusnya, kita tetap selalu dapat mencatatkan kemajuan dan pencapaian yang lebih baik demi kemaslahatan rakyat dan kehidupan di planet bumi yang lebih berkelanjutan," ujarnya.
Transparansi Pengelolaan Kehutanan
Penasihat Senior Menteri LHK selaku editor pelaksana SOIFO 2020 Efransjah, mengatakan buku ini menunjukkan kepada dunia internasional tentang transparansi pengelolaan kehutanan di Indonesia.
"Kita menyajikan apa adanya dalam buku ini. Meski begitu, silahkan saja kalau ada yang mau membahas dari aspek keilmuan lain misalnya," katanya.
Bekerjasama dengan Food and Agriculture Organization (FAO), Buku SOIFO pertama kali diterbitkan pada tahun 2018, dan mendapat respons positif khususnya dari kalangan internasional.
Berdasarkan pengalaman tersebut, SOIFO akan diperbarui secara berkala, untuk memenuhi harapan publik.
FAO Indonesia Representative Ad Interim, Richard Trenchard menyampaikan apresiasi atas peluncuran SOIFO 2020 ini.
"Buku yang luar biasa, mencakup laporan hutan dan kehutanan Indonesia yang disusun dengan baik. Buku ini saya harap dapat dibaca tidak hanya di level nasional, tetapi juga di tataran internasional," ucapnya.
Apresiasi terhadap SOIFO 2020 juga datang dari pelaku usaha kehutanan. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Indroyono Soesilo, mengatakan publikasi ini akan menjadi referensi bagi khalayak luas, khususnya bagi kalangan pelaku usaha kehutanan.
"Saya ingat pada tahun 2018, kami sempat bingung untuk mencari sumber informasi dan data kehutanan Indonesia. Oleh karena itu, kehadiran buku ini sangat membantu kami mendapatkan referensi yang kredibel," ujarnya.
Pada sesi penutup, Wakil Menteri LHK Alue Dohong menyampaikan apresiasi kepada seluruh Eselon I beserta jajaran atas kinerja dan capaian luar biasa kendati Covid-19 melanda.
Dalam pandangannya, keberhasilan tersebut diantaranya karena faktor regulasi dan kebijakan KLHK yang menjadi landasan dasar.
"Selain dukungan 4M (Man, Money, Method, Material) yang bagus, penggunaan teknologi, aksi kolaboratif, dan pentaholix approach juga menentukan keberhasilan ini. Adapun yang menjadi kunci pendukung keberhasilan kinerja KLHK yaitu adanya strong leadership dari Ibu Menteri LHK," ungkapnya.
Wamen Alue mengingatkan, dalam bekerja perlu dukungan partisipasi, tidak bisa sektoral, melainkan multisektor atau lintas sektor, lintas pemerintahan, dan lintas eselon.
"Berdasarkan hal-hal tersebut, untuk tahun 2021 saya yakin kita bisa membuat lompatan lebih besar. Meski begitu, kita tidak boleh jumawa atau sombong, istilahnya harus tetap berdoa seraya bekerja. Mari kita sama-sama jalankan dengan prinsip kolaboratif, adaptif, sinergi dan seterusnya," pungkasnya.
Substansi capaian program dan kinerja disampaikan oleh 13 Eselon I KLHK, yaitu Sekjen KLHK Bambang Hendroyono, Dirjen PSKL Bambang Supriyanto, Dirjen PKTL Sigit Hardwinarto, Plt. Dirjen PHPL Bambang Hendroyono, Dirjen PDASRH Hudoyo, Dirjen KSDAE Wiratno, Dirjen PSLB3 Rosa Vivien Ratnawati, Dirjen PPKL MR Karliansyah, Dirjen PPI Ruandha Agung Sugardiman, Kepala Badan P2SDM Helmi Basalamah, Kepala BLI/BSI Agus Justianto, Dirjen Gakkum LHK Rasio Ridho Sani, dan Inspektur Jenderal KLHK Laksmi Wijayanti. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.