Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respon Fahri Hamzah dan Fadli Zon soal Penghentian Kegiatan FPI hingga Tanggapan NU & Muhammadiyah

Sejumlah pihak turut angkat bicara terkait keputusan pemerintah menghentikan kegiatan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI).

Editor: Rohmana Kurniandari
zoom-in Respon Fahri Hamzah dan Fadli Zon soal Penghentian Kegiatan FPI hingga Tanggapan NU & Muhammadiyah
Tribunnews/JEPRIMA
Pasukan TNI-polri berpakaian lengkap saat mencoba menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah pihak turut angkat bicara terkait keputusan pemerintah menghentikan kegiatan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI).

Sebagaimana diketahui, keputusan tersebut disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD, dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020) siang.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," ujar Mahfud MD.

Hal tersebut, kata Mahfud MD, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, tertanggal 23 Desember 2014.

"Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga," lanjut Mahfud MD.

Adapun keenam pejabat tersebut adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Kemudian, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

Berita Rekomendasi

Keputusan pemerintah ini pun menuai beragam reaksi dari sejumlah pihak, baik dari kalangan politisi maupun ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah.

Berikut tanggapan sejumlah pihak, yang dirangkum TribunTernate.com:

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>>>>>>>

Sumber: Tribun Ternate
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas