Sempat Dilarang, AirAsia Indonesia Kembali Terbang ke Pontianak Pada 30-31 Desember 2020
Maskapai AirAsia Indonesia merilis informasi mengenai larangan terbang sementara rute Jakarta-Pontianak pada 1-3 Januari 2021.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maskapai AirAsia Indonesia merilis informasi mengenai larangan terbang sementara rute Jakarta-Pontianak pada 1-3 Januari 2021.
Melalui keterangan resmi AirAsia Indonesia, penerbangan dengan rute Jakarta-Pontianak akan kembali beroperasi 4 Januari 2021.
"Meski penerbangan akan kembali beroperasi pada 4 Januari 2021, AirAsia Indonesia masih mengoperasikan penerbangan dengan rute Jakarta-Pontianak untuk periode 30-31 Desember 2020," tulis AirAsia Indonesia dalam keterangannya, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Permudah Calon Penumpang, AirAsia Indonesia Hadirkan Layanan Rapid Test Antigen Seharga Rp 150 Ribu
AirAsia Indonesia juga mengimbau, untuk para penumpang yang ingin menuju Pontianak untuk mempersiapkan persyaratan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, penumpang AirAsia rute dari dan menuju Pontianak dengan tanggal keberangkatan 1-3 Januari 2021 telah diinformasikan terkait pembatalan penerbangan dan pilihan kompensasi melalui email atau SMS yang terdaftar.
Baca juga: AirAsia Gandeng PHRI Tawarkan Paket Terbang dan Hotel Murah
"Pelanggan juga dapat mengunjungi konter customer service AirAsia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta maupun Bandara Internasional Supadio," kata AirAsia Indonesia.
Sebelumnya, maskapai AirAsia Indonesia diberikan sanksi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berupa larangan terbang ke Pontianak.
Baca juga: AirAsia Raih Peringkat Tertinggi untuk Covid-19 Health Ratings
Pemberian sanksi larangan terbang maskapai AirAsia Indonesia, akibat adanya penumpang teridentifikasi positif Covid-19 menuju Pontianak dinilai tak relevan.
Sanksi tersebut berdasarkan surat Nomor 553/665/Dishub-D yang dikeluarkan pada 25 Desember 2020. Sanksi ini berupa larangan terbang dengan membawa penumpang selama 10 hari, berlaku sejak 28 Desember hingga 6 Januari 2021.