Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akses eform.bri.co.id, Simak Cara dan Syarat Mencairkan Dana BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Segera akses eform.bri.co.id, simak cara dan syarat mencairkan dana BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Akses eform.bri.co.id, Simak Cara dan Syarat Mencairkan Dana BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Tribunnews.com
Akses eform.bri.co.id, Simak Cara dan Syarat Mencairkan Dana BLT UMKM Rp 2,4 Juta 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek penerima BLT UMKM melalui laman resmi eform.bri.co.id.

Untuk mengecek penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta bisa mengakses eform.bri.co.id kemudian memasukkan nomor KTP.

Selain itu, cek juga syarat penerima BLT UMKM.

Pasalnya, tidak semua yang mengajukan bantuan dapat lolos seleksi dan memperoleh BLT UMKM.

Bagi para pelaku UMKM yang lolos seleksi dan memenuhi syarat akan mendapat BLT sebesar Rp 2,4 juta.

Baca juga: Akses pip.kemdikbud.go.id, Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar: Siswa SMA Dapat Rp 1 Juta

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka Tahun 2021, Simak Syarat dan Cara Daftar di www.prakerja.go.id

BPUM.2
Cara Cek Nama Penerima Bantuan UMKM di https://eform.bri.co.id dengan Input Nomor KTP (eform.bri.co.id)

Uang tersebut akan disalurkan langsung oleh bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Untuk BRI, penerima BLT UMKM dapat dicek secara online pada link eform.bri.id/bpum.

Berita Rekomendasi

Penerima BLT UMKM juga akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Bagi Anda yang mendapatkan pemberitahuan dari bank BRI, berikut cara cek penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum.

Cara Cek Penerima Bantuan UMKM di Eform BRI

- Cara cek kepesertaan penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UKM, Login eform.bri.co.id/bpum

- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas