KALEIDOSKOP 2020: Jalan Berliku Pilkada Serentak di Tengah Pandemi
Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember dinilai berjalan lancar meski terlaksana di tengah situasi bencana non alam, pandemi Covid-19.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 pada 9 Desember dinilai berjalan lancar meski terlaksana di tengah situasi bencana non alam, pandemi Covid-19.
Tapi perlu dicatat bahwa suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah itu bukan tanpa kendala.
Mulai dari tangkap tangan KPK terhadap salah seorang pimpinan KPU RI, Indonesia yang akhirnya diselimuti pandemi virus global, hingga terancamnya pelaksanaan Pilkada.
Baca juga: Belum Tahu Pokok Materi, KPU Surati MK Minta Konfirmasi Hasil Pilkada yang Digugat
Baca juga: Kisah di Balik Dua Pasutri Tertarung dalam Pilkada di Ciamis, Ada yang Daftar Semenit Sebelum Tutup
Sebagai informasi, KPU RI mulanya menjadwalkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak jatuh pada 23 September 2020.
Susunan program dan rangkaian tahapan pun sudah dibuat.
Kala itu Ketua KPU RI Arief Budiman menetapkan tanggal pencoblosan Pilkada pada pertengahan tahun 2019 silam, setelah sebelumnya berembuk dan mempertimbangkan kesesuaian dengan aturan perundang - undangan yaitu Pasal 201 ayat (6) UU Nomor 10 tahun 2016.
"Pertama undang-undang menyebutkan Pilkada pada September," kata Arief kala itu.
Wahyu Setiawan Diciduk KPK
Namun memasuki awal tahun 2020, tepatnya di bulan Januari, kubu KPU RI dikagetkan dengan adanya operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan, satu dari tujuh komisioner KPU.
Wahyu Setiawan dicokok pada 8 - 9 Januari 2020. Ia diduga menerima duit suap untuk memuluskan jalan kader PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat jalur pergantian antarwaktu.
Tapi tak berselang lama, KPU mendapat pengganti posisi Wahyu Setiawan yaitu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Virus Corona dan Usulan Penundaan Pilkada Serentak
Usai urusan Wahyu Setiawan rampung, pada bulan Maret 2020 Indonesia digemparkan dengan kabar masuknya wabah virus Corona ke tanah air.
Kasus demi kasus meningkat tiap harinya. Alhasil berbagai daerah memutuskan pembatasan skala besar guna mencegah penularan. Setiap aktivitas yang berhubungan dengan kontak fisik dilarang. Mereka yang ingin menyelenggarakan acara harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan.
Pada bulan yang sama pula, KPU RI mengusulkan tiga opsi penundaan Pilkada Serentak 2020 karena terganggunya tahapan akibat wabah Corona tersebut.
Opsi pertama, KPU usul menunda Pilkada hingga 9 Desember 2020 atau tiga bulan dari keputusan awal. Opsi kedua, pelaksanaan pemungutan suara ditunda 6 bulan dari tanggal penetapan awal atau pada 17 Maret 2021. Sedangkan opsi ketiga Pilkada Serentak ditunda selama satu tahun atau dilaksanakan pada September 2021.
"Dalam RDP Komisi II DPR, bersama Kemendagri, KPU menyampaikan tiga opsi penundaan Pilkada," kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid.
Baca juga: Muncul Usai Kalah Pilkada Ponorogo, Ipong Kisahkan Sakit, Swab Negatif Tapi Anggap Kena Covid-19
Perppu Penundaan Pilkada Terbit
Akhirnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang (Perppu) untuk menetapkan penundaan Pilkada Serentak. Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 pada awal Mei.
Lewat Perppu, Pilkada Serentak akhirnya diputuskan dilaksanakan pada 9 Desember 2020, dengan rangkaian tahapan yang dilanjutkan per 15 Juni 2020.
Tahapan yang tadinya tertunda mulai dilanjutkan lagi meskipun kasus positif harian di Indonesia belum menunjukkan pelandaian.
KPU RI maupun Bawaslu RI turut menyusun aturan maupun pedoman untuk setiap tahapan Pilkada dengan menyesuaikan prinsip protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Diantaranya meniadakan kegiatan kampanye yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Kampanye akbar seperti rapat umum, konser musik, sampai bazaar dan perlombaan ditiadakan. Sebagai gantinya kampanye via media daring dan elektronik digalakkan, salah satunya KPU memberi fasilitas tersebut.
Protokol kesehatan di TPS juga disusun secara ketat. Setiap TPS diwajibkan punya tempat pencucian tangan yang diletakkan di luar TPS, pemilih wajib menggunakan masker, pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk TPS, penyediaan bilik khusus bagi pemilih bersuhu tinggi, penjagaan jarak antar bilik suara, tinta yang diteteskan ke jari, hingga mengatur kedatangan pemilih ke TPS lewat pembagian waktu.
Ketua dan Dua Pimpinan KPU RI Dinyatakan Positif Corona
Ketua KPU RI Arief Budiman, dan Komisioner KPU RI Pramono Ubaid menyusul Komisioner KPU RI Evi Novida Gintik yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.
Evi lebih dulu dinyatakan positif, kemudian Arief dan Pramono menyusul setelahnya dalam waktu yang nyaris berbarengan.
Arief dinyatakan positif Corona pada tanggal 17 September 2020. Sementara Pramono mengonfirmasi dirinya terpapar Corona berdasarkan hasil tes swab yang keluar pada 19 September 2020.
Arief dan Pramono kemudian menjalani isolasi mandiri di rumah dinas KPU, di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Sementara Evi saat itu sudah dinyatakan negatif. Ketiganya merupakan pasien OTG alias orang tanpa gejala infeksi Covid-19 seperti demam, flu, ataupun sesak napas.
Pada Selasa (22/9) Komisioner KPU RI Ilham Saputra ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU RI usai Arief meneruskan perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
"Dalam rangka memperlancar urusan tata administrasi KPU, telah diputuskan penunjukan Plh Ketua KPU," kata Ilham.
Sekitar satu bulan berselang atau pada Oktober 2020, Arief dan Pramono dinyatakan sembuh dan negatif Covid-19 berdasarkan hasil uji usap PCR. Keduanya kembali menjalankan aktivitas.
Partisipasi Pemilih Meningkat, Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2020 Dinilai Berjalan Lancar
Pada 9 Desember 2020 atau saat hari pemungutan suara, tak ditemukan kejadian yang menonjol seperti kerumunan besar. Bawasu RI sendiri mengemukakan bahwa pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dianggap berjalan lancar.
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, pemilih datang ke TPS sudah paham dan sadar terhadap sejumlah ketentuan yang diatur KPU. Yakni hadir pada jam yang telah ditentukan, menggunakan masker, menjaga jarak, dan tidak membuat kerumunan usai menuangkan hak pilihnya.
Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menyebut selain dari kesadaran masyarakat, sosialisasi yang masif dilakukan penyelenggara pemilu dan pemerintah juga banyak mempengaruhi.
Jumlah pemilih yang hadir di TPS dan menggunakan hak suaranya, secara umum juga bisa diatur dan dikendalikan penyelenggara pemilihan sejak pembukaan TPS hingga proses rekapitulasi suara. Sehingga tak terjadi kerumunan masyarakat di dalam atau sekitar TPS.
"Pemilih yang hadir di TPS dan menggunakan hak suara secara umum dapat diatur dan dikendalikan," kata Afifuddin.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD pun bersyukur tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2020 meningkat meski digelar di tengah pagebluk Covid-19.
Katanya, kenaikan tingkat partisipasi lebih dari enam (6) persen jika dibandingkan Pilkada 2015 silam.
"Tingkat partisipasi, alhamdulillah meningkat. Dulu partisipasi kita di Pilkada serentak 2015 itu adalah 69,02 persen, sekarang naik menjadi 75,82 persen, jauh lebih tinggi dari pemilihan yang ada di Amerika," kata Mahfud, Senin (14/12/2020).
Mahfud juga bersyukut penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi tidak memunculkan klaster baru Covid-19 yang sebelumnya banyak dikhawatirkan berbagai pihak.
"Kami bersyukur berhasil mengatasi kekhawatiran, kecemasan yang dulu muncul ketika pilkada serentak ini akan dilaksanakan di dalam suasana Covid," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.