Kuasa Hukum Tegaskan Video FPI Dukung ISIS Fitnah Besar
Wakil Sekretaris Umum sekaligus tim kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menegaskan apa yang disampaikan pemerintah bahwa FPI mendukung ISIS
Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
Selain itu Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.
Pengumuman pembubaran tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md. Turut mendampingi Mahfud para pejabat yang menandatangani SKB beserta Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kepala Staf Presiden Moeldoko.
Dalam pengumuman pelarangan kegiatan FPI tersebut, Mahfud menunjukan sebuah video terkait dukungan Front Pembela Islam (FPI) terhadap kelompok terorisme ISIS dan kegiatan lainnya yang dinilai radikal.
"Silakan ada sedikit 3 menit ada gambar pendukung," ujar Mahfud dalam konfrensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Dalam video yang ditayangkan tersebut, tampak Rizieq Shihab berorasi mendukung kegiatan ISIS.
"Kalau pemerintah zalim, tentara jahat, polisi jahat main tangkap, main tembak, rakyat hartanya dijarah, tanahnya dirampas, syariat Islam diasingkan. Saudara. Saya mau tanya kira-kira besok perlu ada ISIS atau enggak?, perlu ada ISIS atau enggak?. Takbir," katanya.
Selain orasi Rizieq Shihab, video tersebut juga menampilkan video dukungan anggota FPI pada baiat massal ISIS di Makassar pada Januari 2015 lalu.
Tidak hanya itu, video tersebut juga menampilkan provokasi Rizieq Shihab dalam konflik Ambon-Poso.Lalu, video anggota FPI-LPI latihan gorok leher pada acara Milad DPC FPI-LPI Macan Propo, Pamekasan yang ke 3.
Sebelumnya, Pemerintah telah resmi melarang dan membubarkan Front Pembela Islam sebagai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) maupun organisasi biasa. Pemerintah menila aktivitas FPI selama ini banyak yang bertentangan dengan hukum.
Wakil Menteri Hukum Dan HAM Edward Omar mengatakan terdapat anggota FPI yang terlibat aksi terorisme.
"Sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar di Kemenkopolhukam, Rabu, (30/12/2020).
Dari jumlah tersebut menurut Edward 29 diantaranya telah dijatuhi sanksi pidana. Selain tindak terorisme, terdapat 206 anggota FPI yang terlibat tindak pidana umum.
"Dari jumlah tersebut 100 diantaranya telah dijatuhi pidana," ujar Omar.
Selain itu menurut Omar aktivitas FPI juga mengganggu ketertiban. Anggota FPI sering melakukan sweeping atau razia yang menjadi wewenang penegak hukum.
"Berdasarkan pertimbangan itu pemerintah melarang kegiatan, penggunaan atribut serta penghentian kegiatan FPI," pungkas Omar.