Sekjen MUI: Sebaiknya FPI Dibina Bukan Dibubarkan
Pembinaan, menurut Amirsyah, merupakan jalan tengah dalam melaksanakan amanat konstitusi dibanding melakukan pembubaran.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menilai sebaiknya Front Pembela Islam (FPI) dibina oleh pemerintah.
Pembinaan, menurut Amirsyah, merupakan jalan tengah dalam melaksanakan amanat konstitusi dibanding melakukan pembubaran.
"Pembinaan lebih baik ketimbang pembubaran," kata Amirsyah melalui keterangan tertulis, Rabu (30/12/20).
"Dengan kata lain, semangat membina melalui dakwah dilakukan dengan merangkul bukan memukul," tambah Amirsyah.
Baca juga: Setelah FPI Dilarang, Muncul Front Persatuan Islam, Polisi: Bukan Domain Polri
Amirsyah mengingatkan agar pemerintah dapat mengedepankan pendekatan yang lebih humanis melalui dialog dalam menyikapi persoalan ormas seperti FPI.
Menurutnya, FPI tak jarang terlibat dalam setiap aksi kemanusiaan, sosial kebencanaan yang terjadi di tanah air.
"Untuk itu pembinaan merupakan jalan tengah (moderat) dalam melaksanakan amanat konstitusi," tutur Amirsyah.
Baca juga: Didatangi Kapolres untuk Serahkan SKB 6 Menteri, Begini Respon Ketua DPW FPI Demak
Meski begitu, Amirsyah mengapresiasi setiap kebijakan yang menjadi keputusan pemerintah. Terutama mengantisipasi aksi dan reaksi yang harus seimbang kaitannya menangkal dan mencegah segala bentuk yang mengarah kepada kekerasan baik secara fisik maupun verbal.
Amirsyah berharap agar setiap kebijakan yang diputuskan pemerintah dilakukan dengan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga dapat mewujudkan rasa adil bagi semua pihak.
Pasca pembubaran FPI, Amirsyah juga mengajak semua pihak untuk menahan diri dan mengormati proses hukum yang berlaku.
“Tentu harapannya, semua ini melalui mekanisme hukum yang sesuai dengan amanat konstitusi,” tutur Amirsyah.
Seperti diketahui, pemerintah menyatakan telah membubarkan dan menghentikan seluruh kegiatan FPI pada hari ini, Rabu (30/12/2020).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pembubaran dan pelarangan kegiatan tersebut karena FPI meski sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentantan dengan hukum.
Mahfud mencontohkan kegiatan tersebur di antaranya tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK nomor 82/PUU11/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014 pemerintah melarang aktifitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempuntai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (30/12/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.