Suasana Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta Jelang Larangan Masuk WNA
elang penutupan kedatangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia, ribuan penumpang dari luar negeri menyerbu Bandara Soekarno-Hatta.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Jelang penutupan kedatangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia, ribuan penumpang dari luar negeri menyerbu Bandara Soekarno-Hatta.
Walau masih boleh mendarat hingga hari ini, para penumpang dari luar negeri pun wajib menjalani karantina selama lima hari di lokasi yang telah ditetapkan.
Hal ini sesuai dengan Addendum Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2020 yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19.
Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengklaim penanganan kedatangan penumpang rute internasional berjalan baik.
Baca juga: Wagub DKI Dukung WNA Dilarang Masuk Indonesia, Wali Kota Airin Sampaikan Terima Kasih pada Menlu
Baca juga: Pemerintah Resmi Terbitkan Surat Edaran Larangan Masuk WNA, Pemegang Kitas dan Kitap Dikecualikan
"Melalui koordinasi intensif ini, penanganan penumpang rute internasional sejak mereka mendarat hingga diantar ke lokasi karantina pada 30 Desember 2020 berjalan lancar," ujar Agus Haryadi dalam keterangannya, Kamis (31/12/2020).
Adapun pada 30 Desember 2020 sejak pukul 00.00 WIB hingga 12.00 WIB, jumlah penumpang rute internasional yang tiba di Terminal 3 sebanyak 496 orang.
Terdiri dari 467 warga negara asing (WNA) dan 28 warga negara indonesia (WNI).
Mereka menggunakan maskapaj Batik Air ID 7622 sebanyak 102 orang, Garuda Indonesia GA 8870 sebanyak 286 orang dan Qatar Airways QR 0958 sebanyak 108 orang.
Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban mengatakan, untuk lokasi karantina terhadap penumpang-penumpang tersebut ditetapkan di sejumlah hotel.
"Penanganan kedatangan penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta berjalan lancar. Seluruh 496 orang penumpang tersebut diantar dengan 21 bus ke lokasi karantina yaitu sembilan hotel termasuk Wisma Atlet Pademangan," jelas Silaban.
Sementara itu, Kepala KKP Kemenkes Kelas I – Soekarno-Hatta dr. Darmawali Handoko menuturkan, penumpang rute internasional juga akan diperiksa surat hasil tes PCR yang masih berlaku saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta
"Nantinya, di lokasi karantina kembali dilakukan tes PCR sebanyak dua kali," singkat Handoko.
Melalui koordinasi yang intensif, PT Angkasa Pura II bersama stakeholder di Bandar Soekarno-Hatta memastikan penanganan kedatangan penumpang rute internasional tetap berjalan lancar ke depannya.
Adapun total pada, 30 Desember 2020, terdapat 13 penerbangan internasional yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dengan sebanyak 1.747 orang penumpang.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan melarang warga negara asing (WNA) dari luar negeri masuk ke Indonesia mulai 1 hingga 14 Januari 2021.
Keputusan tersebut diambil melalaui rapat kabinet terbatas yang dilakukan secara tertutup pada hari ini di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/12/2020).
Tapi bagaimana dengan Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini berada di luar negeri yang ingin kembali ke Indonesia?
Pemerintah akhirnya memutuskan menutup sementara kedatangan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia 1-14 Januari 2021.
Penutupan tersebut tidak berlaku bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas.
"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/12/2020).
Baca juga: Fakta-fakta WNA Dilarang Masuk Indonesia 1-14 Januari 2021, Pengecualian dan Syarat untuk WNI
Kebijakan penutupan kedatangan WNA, dan pengecualian bagi kunjungan pejabat setingkat menteri ke atas tersebut akan dituangkan dalam surat edaran Satgas Penanganan Covid-19.
"Kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran baru Satgas covid-19," pungkasnya.
Untuk diketahui pemerintah memutuskan menutup kedatangan warga negara asing (WNA) dari luar negeri per 1 Januari 2021.
Keputusan tersebut diambil melalaui rapat kabinet terbatas yang dilakukan secara tertutup pada hari ini di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (28/12/2020).
"Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara. Saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, (28/12/2020).
Penutupan tersebut berkaitan dengan berkembangnya varian strain virus Corona atau SARS-CoV-2 di sejumlah negara.
Berdasarkan penelitian ilmiah, varian virus tersebut memiliki tingkat penyebaran yang cepat.
"Saat ini telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus covid-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat," katanya.
Sementara itu menurut Retno untuk WNA yang tiba pada hari ini hingga 31 Desember mendatang harus menunjukan sejumlah syarat untuk bisa masuk ke Indonesia.
Hal itu diatur dalam surat edaran Satgas penanganan covid 19 nomor 3 tahun 2020.
Syarat tersebut yakni menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau Ehac Internasional Indonesia.
"Lalu pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan. Setelah karantina 5 hari melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," pungkasnya.
Pengecualian dan Syarat Bagi WNI
Pemerintah memutuskan melarang warga negara asing (WNA) dari luar negeri masuk ke Indonesia mulai 1 hingga 14 Januari 2021.
Keputusan tersebut diambil melalaui rapat kabinet terbatas yang dilakukan secara tertutup pada hari ini di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/12/2020).
"Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara. Saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/12/2020).
Berikut fakta-fakta lengkapnya seperti dirangkum Tribunnews.com :
1. Terkait varian baru Virus Corona
Penutupan tersebut berkaitan dengan berkembangnya varian strain virus Corona atau SARS-CoV-2 di sejumlah negara.
Berdasarkan penelitian ilmiah, varian virus tersebut memiliki tingkat penyebaran yang cepat.
"Saat ini telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus COVID 19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat," kata Menlu Retno.
Untuk WNA yang tiba pada hari ini hingga 31 Desember mendatang harus menunjukan sejumlah syarat untuk bisa masuk ke Indonesia.
Hal itu diatur dalam surat edaran Satgas penanganan covid 19 nomor 3 tahun 2020.
Syarat tersebut yakni menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau Ehac Internasional Indonesia.
"Lalu pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan. Setelah karantina 5 hari melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," pungkasnya.
2. Bagaimana dengan WNI?
Warga negara Indonesia ( WNI) yang berada di luar negeri tetap diizinkan kembali ke Indonesia namun dengan syarat.
"Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011, Pasal 14, warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia," ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (28/12/2020).
Retno mengatakan, kedatangan WNI harus sesuai adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.
Ketentuan tersebut antara lain menunjukkan hasil negatif melalui tes reverse transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) di negara asal.
Hasil tes tersebut harus berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan ke Tanah Air dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan.
"Saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka melakukan karantina wajib selama 5 hari," kata Retno.
Karantina wajib selama lima hari tersebut dilakukan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan pemerintah, terhitung sejak tanggal kedatangan.
Nantinya, setelah karantina lima hari, kata dia, WNI harus melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.
"Apabila hasilnya negatif, maka diperkenankan meneruskan perjalanan," kata dia.
3. WNA Diizinkan dengan Syarat
WNA bisa masuk ke Indonesia jika merupakan kunjungan pejabat setingkat menteri atau jabatannya di atasnya.
"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi persnya, Senin (28/12/2020).
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Jelang Ditutup, Ribuan Penumpang Tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.