Tahun Depan UU Sisdiknas Bakal Direvisi, Jadi Omnibus Law Klaster Pendidikan?
Syaiful Huda mengungkapkan pihaknya bakal merevisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pada tahun depan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengungkapkan pihaknya bakal merevisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pada tahun depan.
Syaiful mengatakan rencananya aturan lain yang berkaitan dengan pendidikan juga akan digabungkan dalam Undang-undang Sisdiknas.
Baca juga: Syaiful Huda Sambut Baik Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK
"Tahun 2021, kami akan merevisi undang-undang Sisdiknas nomor 20 tahun 2003, termasuk seluruh rezim regulasi terkait dengan pendidikan akan kami gabungkan dalam revisi undang-undang Sisdiknas ini," ujar Syaiful dalam webinar Seminar Nasional ISNU DKI dan Haul Gusdur ke-11, Kamis (31/12/2020).
Meski begitu, Syaiful mengatakan pihaknya tidak menggunakan istilah omnibus law dalam revisi undang-undang ini.
Baca juga: Terinspirasi dari Virus Corona, Yoga Syaiful Azhar Berhasil Ciptakan Game Bocil Hunter
Politikus PKB ini mengatakan revisi ini bertujuan untuk menyatukan regulasi tentang pendidikan dalam satu undang-undang.
"Kami tidak menggunakan istilah omnibus Law, tapi lebih kepada ingin ada regulasi yang hanya ada satu regulasi yang memayungi seluruh sistem pendidikan nasional," ungkap Syaiful.
Menurutnya, pendidikan seharusnya dimasukan dalam visi negara, dan bukan pemerintah.
Sehingga, ketika terjadi perubahan rezim pemerintahan, tidak terjadi pula pergantian kebijakan pendidikan.
"Pendidikan harus tetap menjadi platform yang menjadi visi dari negara, tidak boleh menjadi visi pemerintah. Supaya tidak terus terjadi istilah ganti menteri, ganti kebijakan. Ganti presiden, ganti kebijakan," kata Syaiful.
"Karena itu siklusnya harus dinaikkan tidak menjadi siklus lima tahunan pemerintahan, tapi harus menjadi siklus visi negara," tambah Syaiful.
Syaiful berharap seluruh pemangku kepentingan pendidikan dapat memberikan masukan terkait revisi undang-undang ini. Langkah ini dilakukan agar visi para pendiri bangsa tentang pendidikan tidak tergantikan.
"Pada konteks ini kami ingin ada masukan terkait bagaimana revisi UU Sisdiknas ini. Tetap menjaga amanah founding fathers kita, para kiai, para ajengan kita yang kuat sekali mengenai visi pendidikan," pungkas Syaiful.