Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Nama Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) via pip.kemdikbud.go.id, Berikut Cara Mencairkannya

Berikut ini cara cek nama penerima PIP melalui pip.kemdikbud.go.id, beserta cara mencairkan dananya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cek Nama Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) via pip.kemdikbud.go.id, Berikut Cara Mencairkannya
https://pip.kemdikbud.go.id/home
Tangkap layar halaman pip.kemdikbud.go.id - Segera cek nama penerima PIP melalui situs resmi pip.kemdikbud.go.id, berikut ini cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa SD, SMP, dan SMA/SMK. 

- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia

- Selanjutnya, klik 'Cek Data'

Bank penyalur yang mencairkan dana PIP di antaranya ada Bank Rakyat Indonensia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI.

Sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Namun, khusus bagi pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana tersebut.

Pemegang KIP harus melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.

Baca juga: Akses Eform.bri.co.id/bpum, Cek Status Bantuan UMKM dan Cara Mencairkan Dananya

Baca juga: Rincian Bantuan 2021: Mulai Rp10 Triliun untuk Program Prakerja hingga Diskon Listrik Selama 6 Bulan

Berita Rekomendasi

Cara Mencairkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP)

Berikut ini tahapan untuk mencairkan dana bantuan Program Indonesia Pintar, dikutip dari Kompas.com:

1. Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).

2. Selanjutnya sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat.

3. Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait.

4. Data akan kembali diproses mereka untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.

5. Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas