Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam Kalender 2021, Total Sebanyak 23 Hari

Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam Kalender 2021, Total Sebanyak 23 Hari dengan rincian 16 hari libur nasional dan 7 hari cuti bersama.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Sri Juliati
zoom-in Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam Kalender 2021, Total Sebanyak 23 Hari
Pixabay/tigerlily713
Ilustrasi kalender. Simak Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam Kalender 2021, Total Sebanyak 23 Hari 

Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB No. 642/2020, No. 4/2020, dan No. 4/2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 10 September 2020.

Tertulis, untuk penetapan tanggal 1 Ramadhan 1442 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama.

SKB ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Baca juga: Subsidi Listrik PLN Diperpanjang hingga Maret 2021, Simak Cara Mendapatkannya

SKB tersebut menjelaskan bagi unit kerja pada organisasi, lembaga, dan perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik di tingkat pusat atau daerah untuk dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Adapun yang dimaksud yakni umah sakit pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.

Sementara pelaksanaan cuti bersma bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Meski sudah sudah ada SKB Tiga Menteri ini, pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Rekomendasi Untuk Anda

(Tribunnews.com/Fajar)

 
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas