Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Sita PC Rakitan Hingga Akta Kelahiran Pembuat Parodi Penghinaan Lagu Indonesia Raya

Tersangka pembuat parodi pelecehan lagu kebangsaan Indonesia Raya ternyata bukan warga negara Malaysia.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polri Sita PC Rakitan Hingga Akta Kelahiran Pembuat Parodi Penghinaan Lagu Indonesia Raya
Tangkap layar kanal YouTube KompasTV
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono saat memberikan update informasi terkait kasus parodi lagu Indonesia Raya 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti saat menangkap tersangka parodi penghinaan lagu Indonesia Raya, MDF (16) di Cianjur, Jawa Barat pada Kamis (31/12/2020) kemarin malam.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan penyidik Polri menyita komputer rakitan, SIM Card hingga ponsel yang digunakan tersangka saat mengunggah dan mengedit video tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan bahwa barang bukti ada HP, ada SIM card, dan ada perangkat PC. Dan ada akta kelahiran untuk mengetahui umur dari anak MDF ini dan satu buah KK untuk menunjukkan MDF anak orang tuanya," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/1/2020).

Baca juga: Tersangka Parodi Lagu Indonesia Raya Ditangkap Polisi, Ternyata Tinggal di Cianjur dan Masih SMP

Sementara itu, Argo menyatakan MDF juga telah dibawa penyidik ke Bareskrim Polri. Sebaliknya, pihaknya juga masih belum memeriksa tersangka lainnya NJ (11) lantaran masih berada di Malaysia.

"Untuk NJ masih ada di kepolisian di PDRM di Sabah Malaysia sana. Sedangkan untuk MDF sudah berada di Bareskrim Polri," pungkasnya.

Tersangka pembuat parodi pelecehan lagu kebangsaan Indonesia Raya ternyata bukan warga negara Malaysia. Ternyata, pelakunya merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Baca juga: BREAKING NEWS: Terduga Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya Ternyata WNI, Ditangkap di Jawa Barat

Hal itu terungkap setelah Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri bersama Polis Diraja Malaysia melakukan penyelidikan secara bersama-sama. Total, ada dua pelaku yang terlibat dalam pembuatan video tersebut.

Berita Rekomendasi

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan kedua pelaku sama-sama masih berusia di bawah umur. Yakni, MDF (16) dan NJ (11).

Dijelaskan Argo, NJ diketahui merupakan WNI yang tinggal di Malaysia. Dia tinggal sementara di negeri Jiran tersebut karena sang orang tua bekerja sebagai salah satu driver di perusahaan Malaysia.

"Dari PDRM berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang inisialnya NJ umurnya 11 tahun. WNI yang ada di Sabah Malaysia. Kenapa dia ada disana? karena NJ ini mengikuti orang tuanya yang bekerja sebagai TKI yaitu sebagai driver salah satu perusahaan perkebunan di Sabah Malaysia disana," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/1/2020).

Baca juga: WNI Diduga Terlibat Parodi Lagu Indonesia Raya, DPR: Antisipasi Upaya Adu Domba

Saat ditangkap itu, NJ mengaku bukanlah orang yang mengunggah konten tersebut. Menurut Argo, akun YouTube My Asean Channel yang mengunggah parodi lagu kebangsaan Indonesia dibuat oleh temannya MDF yang tinggal di Cianjur, Jawa Barat.

Adapun, kata Argo, NJ mengaku nama dan nomor telepon yang tercantum di dalam akun tersebut dicatut oleh MDF.

"Memang dari NJ, keterangannya bahwa untuk di channel di akun My Asean, itu bukan dia yang membuat. Tetapi ada temannya dia yang membuat. Temannya dia itu ada di Indonesia," ungkapnya.

"MDF ini membuat di kanal Youtube itu indonesia raya instrumental parodi dan lirik video dengan menggunakan nama NJ. Jadi MDF ini membuat dengan nama NJ kemudian di-tag lokasi di Malaysia, menggunakan nomor Malaysia akhirnya yang dituduh NJ," lanjutnya.

Alhasil, Polri pun melakukan giat penangkapan terhadap MDF yang tinggal di daerah Cianjur, Jawa Barat pada Kamis (31/12/2020) malam. Saat ditangkap, MDF mengakui perbuatannya.

"Karena sudah tersangka kita tangkap di Cianjur oleh penyidik Siber Bareskrim. Jadi inisialnya MDF ini umurnya 16 tahun. MDF ini nama asli tapi di dunia maya namanya adalah Faiz Rahman Simalungun. Kalau orang liat namanya marga di Sumatera Utara. Ternyata orang Cianjur. Semalam ditangkap di rumahnya dia kelas 3 SMP," jelasnya.

Namun demikian, Argo menuturkan NJ juga ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Pasalnya, dia ternyata juga mengunggah konten serupa dengan ditambah editan di akun YouTube bernama Channel Asean.

"Salahnya NJ membuat kanal YouTube lagi dengan nama channel Channel Asean. Kemudian isinya itu dia mengedit daripada isi yang sudah disebar MDF dan dia hanya menambahi ada gambar babi yang ditambahi sama NJ ini," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Polri mengsangkakan pasal 4 huruf 5 ayat 2 Junto pasal 28 ayat 2 undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE.

Kemudian, kedua tersangka juga dikenakan pasal 64 A junto pasal 70 undang undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas