Soal Front Persatuan Islam, Golkar: Jika Taat UU Harus Dilindungi, Kalau Melanggar Perlu Ditindak
Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menyebut setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk membentuk organisasi
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menyebut setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk membentuk organisasi dan hal tersebut dijamin oleh konstitusi.
Demikian dikatakan Ace menyikapi deklarasi Front Persatuan Islam, setelah seluruh aktivitas dan penggunaan Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang oleh pemerintah.
"Kebebasan berorganisasi dan berserikat itu dijamin konstitusi kita," ujar Ace saat dihubungi, Jakarta, Jumat (1/1/2021).
Meski dijamin konstitusi, kata Ace, setiap organisasi yang ada di Indonesia harus memiliki visi, misi, tujuan dan program kerja yang jelas.
Baca juga: Pemerintah Tegaskan ASN atau PNS Dilarang Masuk PKI, HTI, dan FPI
"Jika organisasi itu tujuannya positif, dan taat terhadap aturan perundang-undangan, tentu keberadaannya harus dilindungi," ucap Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu.
Namun, jika Front Persatuan Islam ke depannya melakukan tindakan melanggar undang-undang yang berlaku, maka perlu ada tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
Baca juga: FPI Versi Baru Dibentuk, Ini Pernyataan Menkopolhukam dan Legislator PKS
"Seperti terlibat dalam gerakan kekerasan atas nama agama, menerbarkan kebencian atas nama agama, melakukan tindakan sweeping, memposisikan organisasinya seperti penegak hukum, dan melanggar undang-undang lainnya, ya harus ditindak sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku," paparnya.
Baca tanpa iklan