Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ada Peluang Bikin SIM Gratis bagi Warga Miskin, Inilah Tata Cara Membuat SIM dan Biayanya

Pemerintah membuka peluang pembuatan SIM gratis bagi masyarakat miskin. Berikut tata cara membuat SIM serta biayanya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Ada Peluang Bikin SIM Gratis bagi Warga Miskin, Inilah Tata Cara Membuat SIM dan Biayanya
TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI
ILUSTRASI SIM - Pemerintah membuka peluang pembuatan SIM gratis bagi masyarakat miskin. Berikut tata cara membuat SIM serta biayanya. 

Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM menyebutkan, dokumen penting tersebut memiliki masa aktif selama lima tahun.

Sebelum masa berlaku SIM habis, pemilik harus segera melakukan perpanjangan

Ada beberapa macam SIM yang berlaku di Indonesia dan dibedakan berdasarkan fungsi kendaraan bermotor serta besaran berat kendaraan bermotor.

Yang paling umum dipakai dan dicari adalah SIM A untuk pengguna mobil, SIM B bagi sopir bus dan truk, serta SIM untuk pengguna motor.

Terakhir ada SIM D khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.

Berikut tata cara membuat SIM sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:

1. Datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di Polres terdekat di kota Anda

Rekomendasi Untuk Anda

2. Bawa sejumlah berkas seperti fotocopy KTP beserta aslinya atau surat keterangan kependudukan bagi warga asing.

3. Kenakan baju yang rapi, tapi jangan yang berwarna biru.

4. Lakukan tes kesehatan di tempat pelayanan SIM atau dokter yang punya rekomendasi dari kedokteran pihak kepolisian.

5. Isi formulir permohonan pembuatan SIM dan serahkan ke petugas loket. Jangan lupa lampirkan sejumlah berkas yang dibawa.

6. Tunggu sampai dipanggil oleh petugas loket dan bayar uang administrasi.

7. Ikuti sejumlah tes yaitu tes kesehatan rohani/tes psikologi, tes teori, dan tes praktik berkendara.

8. Apabila dinyatakan lulus dalam ketiga tes ini, lanjutkan pada proses identifikasi dengan pemotretan foto SIM, tanda tangan, dan sidik jari.

9. SIM pun dicetak dan dapat diambil jika nama telah dipanggil petugas loket.

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas