Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di pip.kemdikbud.go.id, Siapkan NISN

Berikut ini cara cek penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di pip.kemdikbud.go.id, siapkan NISN.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Gigih
zoom-in Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di pip.kemdikbud.go.id, Siapkan NISN
https://pip.kemdikbud.go.id/home
Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di pip.kemdikbud.go.id, Siapkan NISN 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara untuk mengetahui nama-nama yang menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), cek di pip.kemdikbud.go.id.

Program Indonesia Pintar bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai pendidikan menengah.

Penerima mulai dari siswa SD/MI hingga siswa SMA/SMK/MA maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Mereka akan mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar.

Siswa SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan Rp 1 juta per tahun dari dana bantuan PIP.

Baca juga: Simak Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id Pendaftaran Dibuka Lagi Tahun 2021

Baca juga: Siapkan KTP! Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Melalui eform.bri.co.id, Simak Cara Cairkan Dananya

Program Indonesia Pintar (PIP)
Program Indonesia Pintar (PIP) (pip.kemdikbud.go.id)

Bantuan pada Program Indonesia Pintar akan disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Dikutip dari laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id, PIP melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah usia 6-21 tahun.

Bantuan diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam/musibah.

Berita Rekomendasi

Lantas, siapa sasaran Program Indonesia Pintar?

- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);

- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;

- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Siswa akan menerima besaran bantuan yang berbeda sesuai jenjang pendidikan.

Berikut ini besaran dana PIP:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450 ribu per tahun;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas