Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FPI Dilarang, Anwar Abbas: Apakah FPI akan Mengganti Pancasila dan UUD 1945? Saya Rasa Tidak

Ormas Front Pembe Islam (FPI) dilarang berkegiatan oleh pemerintah. Cendikiawan muslim Anwar Abbas pun turut memberi tanggapan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Miftah
zoom-in FPI Dilarang, Anwar Abbas: Apakah FPI akan Mengganti Pancasila dan UUD 1945? Saya Rasa Tidak
Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas. Anwar Abbas pun turut memberi tanggapan soal dilarangnya FPI. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM - Ormas Front Pembela Islam (FPI) dilarang berkegiatan oleh pemerintah.

Cendikiawan muslim Anwar Abbas pun turut memberi tanggapan.

Anwar mempertanyakan apakah FPI akan mengganti Pancasila dan UUD 1945.

Menurutnya keberadaan FPI tak akan membuat hal itu terjadi.

Anwar menilai, seharusnya pemerintah bisa melakukan cara-cara yang merangkul, buman memukul terkait FPI ini. Dia pun menjelaskan beberapa hal.

"Apakah kehadiran FPI itu mengancam eksistensi bangsa karena dia mau mengganti Pancasila dan UUD 1945? Saya rasa FPI tidak hendak merubah pancasila dan uud 1945, malah Habib Rizieq selaku Imam Besar FPI disertasi yang sedang dipersiapkannya adalah tentang Pancasila. Jadi kalau begitu kesimpulan saya pelarangan FPI tidak bersifat idiologis," kata Anwar dalam keterangan yang diterima, Jumat (1/1/2021).

Berita Rekomendasi

Kemudian, Anwar menyinggung soal legal standing FPI yang sudah tak berlaku sejak Juni 2019.

Baca juga: FPI Dilarang Berkegiatan, Kantor Menkopolhukam Banjir Karangan Bunga, Ucapan Selamat & Terima Kasih

Baca juga: Pimpinan DPR Dukung Pemerintah Larang Kegiatan FPI

Baca juga: Maklumat Kapolri Soal Larangan Mengabarkan FPI Ancam Tugas-tugas Jurnalis

"Kalau seperti itu, mengapa pemerintah tidak panggil saja itu FPI supaya mereka mengurus kembali legal standingnya?" kata Anwar.

Waketum MUI itu lebih lanjut bicara soal tindakan FPI yang cenderung kriminal, seperti melakukan aksi sweeping di berbagai tempat sehingga membuat kegaduhan.

"Saya dengar FPI itu melakukan sweeping setelah laporannya tentang masalah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak tertentu kepada penegak hukum tidak kunjung mendapatkan respons dan tindak lanjut. Kalau memang seperti itu pihak  penegak hukum hendaknya bersifat responsif dan cepat tanggap sehingga tindakan-tindakan sweeping  tersebut tidak terjadi," tambahnya.

Terlebih, FPI dikatakan Anwar sering diidentikkan menyebar kebencian kepada pemerintah.

"Yang menjadi pertanyaan saya kebencian apa yang mereka sampaikan ? Apakah mereka menghasut rakyat untuk melawan pemerintah? Kalau ia hal ini tentu jelas tidak baik, tetapi yang menjadi pertanyaan saya mengapa mereka sampai melakukan hal demikian?" kata Anwar

"Saya dengar mereka hendak melakukan revolusi akhlak yaitu ingin merubah sikap dan perilaku dari oknum-oknum pemerintah serta anak-anak bangsa ke arah yang lebih baik supaya praktik-praktik tidak terpuji seperti KKN dan abuse of power bisa diberantas," sambung Anwar.

Di sinilah, dirinya ingat soal gagasan Jokowi tentang Dewan Kerukunan Nasional yang menurutnya bisa menyelesaikan permasalahan semacam ini.

"Cuma sayang  gagasan emas Presiden Jokowi ini tidak mendapat perhatian serius dari orang-orang di sekitar beliau sehingga terjadilah masalah bubar-membubarkan," katanya.

"Cara ini menurut saya selain tidak cocok dengan nilai-nilai demokrasi, juga kurang pas dengan budaya bangsa kita yang lebih mengedepankan musyawarah mufakat dalam mengatasi masalah beradab," pungkasnya.

PNS Dilarang Ikut FPI

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) dilarang menjadi anggota organisasi masyarakat yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang. 

Selain itu, ASN juga dilarang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan organisasi tersebut.

“ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945. Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif organisasi yang dilarang itu dilarang secara prinsip,” tegas Menteri Tjahjo dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: FPI Versi Baru Dibentuk, Ini Pernyataan Menkopolhukam dan Legislator PKS

Tjahjo menyebutkan, organisasi itu adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), serta organisasi masyarakat yang baru saja dilarang pemerintah adalah Front Pembela Islam (FPI). 

Bagi ASN yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan, hingga sekadar menggunakan atribut dari organisasi terlarang tersebut akan dikenakan sanksi.

Baca juga: Anggota Polresta Banyumas Memantau Pegerakan di Markas FPI Cilongok

Hal ini dikarenakan organisasi-organisasi tersebut sudah dilarang, sudah dibekukan, dan tidak boleh membuat kegiatan apa pun. 

“Indonesia adalah negara hukum. Apa yang menjadi keputusan pemerintah harus diikuti oleh seluruh warga negara, khususnya ASN,” jelas Tjahjo.

Pernyataan Menteri Tjahjo tersebut menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang menyatakan FPI sebagai organisasi masyarakat terlarang.

Dasar dari pelarangan FPI sebagai organisasi masyarakat tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Selanjutnya, Tjahjo akan menerbitkan surat edaran yang melarang ASN untuk terlibat secara aktif dan tidak boleh menggunakan atribut dari organisasi yang tidak terdaftar di pemerintah, serta organisasi yang telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang. Jika dilanggar maka ASN tersebut sudah dipastikan akan dikenakan sanksi, baik sanksi disiplin, sanksi pidana, maupun sanksi lainnya.

Surat edaran itu akan ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah terkait pelarangan dan sistem pengawasan kepada ASN akan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. Salah satu yang ditegaskan adalah ASN itu terikat dengan keputusan negara dan pemerintah.

Sebagai langkah tegas, Kementerian PANRB bersama Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Kepegawaian Negara melakukan sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK).

Sidang yang dilakukan secara berkala tersebut memutuskan sanksi bagi ASN yang melanggar kode etik, hingga pidana seperti korupsi, penyalahgunaan narkotika, dan keterlibatan dalam gerakan radikalisme.

Dengan tegas, Menteri Tjahjo mengatakan bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam masalah terorisme dan radikalisme, terlibat dalam area rawan korupsi, dan penyalahgunaan obat terlarang.

 “Jadi kalau memang ada ASN yang diam-diam tertangkap tangan atau ada bukti yang kuat tidak hanya dari PPK tapi dari laporan masyarakat, laporan teman-teman pers, itu bisa diproses dalam sidang BAPEK," ujarnya.

Sanksi bagi ASN yang terlibat hal-hal diatas beragam. Mulai dari sanksi disiplin, turun pangkat, di-nonjob-kan, bahkan dipecat. 

“ASN harus tegak lurus terhadap apapun yang sudah menjadi keputusan pemerintah. Tugas ASN adalah bekerja secara produktif untuk melayani masyarakat dengan baik,” kata Tjahjo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas