Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Akan Dilanjutkan, Mahfud MD: Kita Tunggu Proses di Polisi Saja

Menko Polhukam, Mahfud MD ikut berkomentar terkait dibukanya kembali kasus chat mesum Rizieq Shihab. Begini katanya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Akan Dilanjutkan, Mahfud MD: Kita Tunggu Proses di Polisi Saja
Kolase TRIBUNNEWS/WARTA KOTA
Mahfud MD-Rizieq Shihab. Menko Polhukam, Mahfud MD ikut berkomentar terkait dibukanya kembali kasus chat mesum Rizieq Shihab. Begini katanya. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD ikut berkomentar terkait dibukanya kembali kasus chat mesum Rizieq Shihab.

Mahfud MD meminta semua pihak untuk menunggu proses kelanjutan kasus tersebut di polisi.

Hal ini dikatakan Mahfud MD lewat akun Twitter saat menanggapi cuitan Dosen Program Studi Ilmu Politik FISIP UMJ, Ma'mun Murod, Sabtu (2/1/2020).

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum yang melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Baca juga: FPI Bentuk Organisasi Baru, Mahfud MD: Boleh Saja Asal Tidak Melanggar Hukum

Baca juga: Soal FPI Versi Baru, Mahfud MD: Mendirikan Apa Saja Boleh Asal Tidak Melanggar Hukum

Hakim memutuskan untuk mencabut SP3 kasus chat mesum yang menimpa Imam Besar FPI tersebut bisa dilanjutkan.

Gugatan praperadilan itu dilayangkan ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020 dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Gugatan diajukan oleh pria bermana Jefri Azhar.

Kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio menyebut, sidang putusan tersebut telah selesai.

BERITA REKOMENDASI

Hasilnya, hakim memutuskan SP3 kasus chat mesum dicabut dan dilanjutkan ke penyidikan.

"Hasilnya, proses hukumnya dilanjutkan kembali untuk Firza Husein dan Habib Rizieq Shihab," kata Febriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).

Ia berharap putusan praperadilan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya.

"Agar semua jelas dan tidak ada lagi prasangka bahwa ini setingan untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi, dan kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali," kata dia.

Baca juga: Fahri Hamzah Kritik Mahfud MD Soal Pembubaran FPI: Sayang Sekali Kekuasaan Dianggap Lebih Penting

Baca juga: Pemerintah Larang dan Hentikan Semua Kegiatan FPI, Mahfud MD: Tak Lagi Punya Legal Standing

Kemudian, Ma'mun Murod menulis cuitan dengan mempertanyakan alasan kenapa kepolisian membuka kembali kasus tersebut.

"Setahu saya kasus chat mesum MRS sudah SP3, juga sudah memakan korban bernama Mas Hermansyah ahli IT ITB yg berhasil membuktikan bhw video chat itu tipu2."

"Kenapa kepolisian membukanya lagi?" cuit Ma'mun Murod lewat akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Tribunnews.com.

Ia kembali mencuit dengan menyebut akun Twitter Mahfud MD.

Cuitan Ma'mun Murod tersebut lantas dibalas oleh Mahfud MD yang meminta agar masyarakat menunggu proses di kepolisian.

Menurutnya, ada orang yang yang mengajukan permohonan praperadilan terkait SP3 kasus chat Rizieq Shihab dan dikabulkan hakim.

Mantan Ketua MK itu juga mengaku, tidak mengikuti kasus ini sejak awal karena hal tersebut urusan pengadilan.

"Kita tunggu proses di Polisi saja. Kan ada orang pra peradilan, dikabulkan oleh hakim."

"Saya tak ngikuti kasus ini sejak awal, itu urusan pengadilan," tulis Mahfud MD.

Mahfud MD lantas melanjutkan cuitannya dan memberi tambahan informasi berdasarkan keterangan dari polisi.

Kata polisi, lanjut Mahfud MD, peristiwa chat mesum itu terjadi pada 2016 dan disidik.

Namun, Rizieq Shihab berada di Arab Saudi, kasus tersebut di-SP3.

Karena ada orang yang mempraperadilan SP3 dan pengadilan menyatakan SP3 tidak sah, maka proses hukum terus dilanjutkan.

Mahfud MD juga mengaku tak tahu detail isi chat tersebut dan tidak ingin tahu.

"Sdh sy tanya barusan ke Polri. Katanya peristiwa chat terjadi 2016, disidik tapi kemudian di-SP3 saat MRS ada di Saudi."

"Skrng ada yg mempraperadilan SP3 itu dan pengadilan menyatakan SP3 tak sah, proses hukum hrs diteruskan."

"Soal detail isi chat sy tak tahu dan tak ingin tahu," tulis Mahfud MD.

Kronologi

Pada akhir Januari 2017, jagat media sosial dihebohkan dengan tersebarnya screenshot percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Percakapan itu pertama kali diketahui dari situs baladacintarizieq.com.

Dalam percakapan tersebut menyajikan foto wanita tanpa busana yang diduga Firza.

Sementara Rizieq diduga menjadi lawan bicara Firza dalam percakapan tersebut.

Untuk diketahui, Firza merupakan satu dari 11 orang yang ditangkap polisi pada edisi pertama Aksi 212 pada 2 Desember 2016.

Dia ditangkap atas tuduhan makar.

Tak hanya Rizieq, Polda Metro Jaya juga menetapkan Firza sebagai tersangka dalam kasus percakapan berkonten pornografi.

Beredarnya percakapan berkonten pornografi tersebut membuat polisi melakukan penyelidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya ketika itu, Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi bertindak setelah mengetahui adanya keresahan masyarakat soal peredaran percakapan ini.

Sebab, video percakapan dua orang itu mengandung konten pornografi.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, akhirnya pada 29 Mei 2017 polisi kembali melakukan gelar perkara.

Hasil dari gelar perkara tersebut menyimpulkan polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka tanpa perlu terlebih dahulu menunggu Rizieq kembali ke Indonesia.

"Ada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik dari hasil gelar perkara, sudah layak dinaikkan jadi tersangka," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya saat itu.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Lalu, Rizieq Shihab melayangkan surat permohonan penghentian penyidikan atas kasus dugaan pornografi yang menjeratnya itu.

Surat tersebut dikirimkan Rizieq melalui pengacaranya, Sugito Atmo Pawiro, ke Polda Metro Jaya.

"Sudah saya ajukan tadi (permohonan penghentian penyidikan) ke Polda Metro," ujar Sugito pada 22 Agustus 2017 lalu.

Menurut Sugito, kliennya mengajukan permohonan penghentian penyidikan kasus ini karena menilai, alat bukti yang dimiliki polisi tidak kuat.

Selain itu, Rizieq berkeberatan karena kasus chat WhatsApp tersebut dinilai masuk ranah privat.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SP3 Dibatalkan, Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Bakal Dilanjutkan"

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Malvyandie Haryadi, Kompas.com/Wahyu Adityo Prodjo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas