Klik Eform.bri.co.id/bpum, untuk Cek Status Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta dan Syarat Pencairan Dananya
Klik eform.bri.co.id/bpum untuk mengecek BLT UMKM Rp 2,4 juta atau BPUM secara online, siapkan KTP untuk lagin, lengkap dengan syarat pencairannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Segera klik laman eform.bri.co.id/bpum untuk cek bantuan UMKM secara online.
Bantuan tersebut disalurkan, untuk mengatasi permasalahan di tengah pandemi Covid-19.
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) meruakan program bantuan yang diberikan pemerintah kepada para pelaku usaha kecil.
Masyarakat pelaku UMKM yang terdaftar dan sudah sesuai syarat berhak menerima dana BPUM sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.
Dana BPUM disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.
program BPUM yang berjalan pada 2020 masih berlanjut hingga tahun 2021.
Kementerian Koperasi dan UKM mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar BLT UMKM Rp 2,4 juta itu bisa dilanjutkan pada 2021.
"(Kemenkop) sedang mengusulkan (BLT UMKM) untuk dilanjutkan (pada 2021)," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/12/2020).
Hanung berharap, permohonan ke Kementerian Keuangan itu sudah tuntas di awal semester 2021.
Sama dengan BLT UMKM tahun 2020, Kemenkop UMKM mengusulkan jumlah kuota penerima sebantak 12 juta UMKM.
"Kalau kita mengajukan sama dengan tahun ini, karena perkiraan (informasi dari salah satu penelitian) yang belum bankable itu 22 juta (pelaku UMKM)," ujar Hanung.
"Tentunya sekarang lebih banyak lagi, dengan adanya Covid-19. Jadi kita usulkan 12 juta lagi, jadi totalnya 24 juta," tambah dia.
Para calon penerima bantuan dapat mengecek apakah pihaknya mendapatkan bantuan atau tidak melalui salah satu bank penyalur, yaitu BRI.
BRI selaku bank penyalur BPUM akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.