Maklumat Kapolri soal FPI Dinilai Ancam Tugas Pers, Fadli Zon: Kebablasan dan Anti Demokrasi
Fadli Zon menyoroti maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis yang berisi imbauan dalam menyikapi surat keputusan bersama (SKB) penghentian FPI.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPR RI Fadli Zon menyoroti maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis yang berisi imbauan dalam menyikapi surat keputusan bersama (SKB) soal pelarangan dan penghentian seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Diketahui terdapat poin pada Pasal 2d yang berisi masyarakat juga diminta tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
Poin tersebut dinilai sejumlah pihak mengancam tugas pers.
Fadli Zon dengan tegasnya meminta agar maklumat tersebut untuk dicabut.
"Maklumat kebablasan dan anti demokrasi. Harus dicabut!" ungkap Fadli Zon melalui cuitannya, Sabtu (2/1/2021).
Baca juga: Kapolri Keluarkan Maklumat Larangan Kegiatan FPI, Rocky Gerung Beri Tanggapan: Harus Dipikirkan
Sebelumnya komunitas pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyoroti soal Maklumat Kapolri terkait larangan simbol, kegiatan, hingga atribut Front Pembela Islam (FPI).
Mereka mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari maklumat tersebut.
Ada beberapa hal yang dijelaskan.
Menurut Abdul Manan selaku Ketua Umum AJI, Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.
"Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, 'Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia'," kata Abdul dalam keterangan yang diterima, Jumat (1/1/2021).
Baca juga: FPI Dilarang, Anwar Abbas: Apakah FPI akan Mengganti Pancasila dan UUD 1945? Saya Rasa Tidak
Baca juga: Kapolri Idham Azis Keluarkan Maklumat Untuk Tindaklanjuti Penghentian Aktivitas FPI
Ditambahkan Abdul, maklumat tersebut mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.
"Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers," ungkapnya.
Adapun bunyi pasal 4 UU Pers yakni untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
"Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran", yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers," kata Abdul.
Adapun diketahui Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Jumat (1/1/2021).
Maklumat ini memuat sejumlah imbauan kepada masyarakat untuk bersikap terhadap FPI yang telah resmi dilarang berkegiatan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) enam petinggi negara.
Masyarakat diminta untuk tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
Polri juga meminta masyarakat berperan aktif untuk melaporkan jika menjumpai kegiatan FPI.
"Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum," ungkap Idham Azis dalam maklumat tersebut.
Baca juga: Anggota FPI Deklarasikan Front Persatuan Islam, Fadli Zon Ucapkan Selamat
Baca juga: FPI Berubah Nama Jadi Front Persatuan Islam, Polri: Itu Bukan Domain Kami
Kemudian, Idham meminta agar mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.
Selanjutnya, masyarakat juga diminta untuk tidak berhubungan dengan konten terkait FPI di jagat maya.
"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial," ujar Idham.
Idham juga menegaskan akan ada tindakan hukum jika ada pelanggaran terkait maklumat tersebut.
"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian," ungkap Idham.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Reza Deni)