Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Maklumat Kapolri, Polri: Media dan Penerbitan Pers Tak Perlu Risau

Ia menuturkan Polri akan tetap menjadi institusi penegak hukum yang menunjung tinggi terkait kebebasan pers.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Soal Maklumat Kapolri, Polri: Media dan Penerbitan Pers Tak Perlu Risau
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono meyakini maklumat Kapolri terkait penghentian aktivitas FPI tidak akan mengekang media dalam mencari informasi.

Menurut Argo, maklumat tersebut sejatinya tak menyingung perihal pernah media.

Dia bilang, media tetap akan dilindungi dengan UU Pers

"Dalam maklumat tersebut di poin 2d, tidak menyinggung media, sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers tak perlu risau karena dilindungi UU pers, kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional," kata Argo dalam keterangannya, Minggu (3/1/2021).

Baca juga: Pesan Polri untuk Masyarakat Terkait Maklumat Kapolri Mengenai Penghentian Kegiatan FPI

Ia menuturkan Polri akan tetap menjadi institusi penegak hukum yang menunjung tinggi terkait kebebasan pers.

Hal itu juga telah dibuktikan dengan kesepakatan bersama antara dewan pers dan kepolisian RI.

"Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung Kebebasan Pers, MoU dengan Dewan Pers menjadi komitmen Kepolisian Republik Indonesia untuk tetap mendukung kerja teman-teman pers supaya bekerja sesuai Undang-Undang," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, dia menjelaskan maksud maklumat Kapolri poin 2D yang menjadi pro-kontra karena dinilai akan mengekang kebebasan pers.

Ia menuturkan konten tentang FPI yang dilarang jika bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan ideologi pancasila.

"Seperti mengadu domba, provokatif, perpecahan dan SARA maka negara harus hadir untuk melakukan penindakan dan pencegahan. Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara dapat dibenarkan," pungkasnya.

Sebelummya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat menyusul adanya penghentian aktivitas Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin.

Maklumat Kapolri terdaftar dengan nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. Maklumat tersebut ditandatangani langsung oleh Jenderal Idham Azis pada 1 Januari 2021 ini.

Dalam maklumat itu, terdapat empat poin yang menjadi sikap Polri terkait penghentian aktivitas FPI oleh pemerintah Jokowi-Ma'ruf.

Surat itu juga ditujukkan untuk ditindaklanjuti untuk seluruh personel Polri yang bertugas.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas