Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Kebiri? Ini Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Kebiri Kimia Berdasar PP 70 Tahun 2020

Apa Itu Kebiri? Ini Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Kebiri Kimia Berdasar PP 70 Tahun 2020 bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Apa Itu Kebiri? Ini Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Kebiri Kimia Berdasar PP 70 Tahun 2020
freepik.com
Ilustrasi Apa Itu Kebiri? Ini Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Kebiri Kimia Berdasar PP 70 Tahun 2020 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Mengutip KBBI, kebiri adalah tindakan menghilangkan fungsi testis pada jantan atau ovarium pada betina.

Kebiri juga berarti sudah dimandulkan.

Mengutip PP 70 Tahun 2020 tersebut, peraturan ini dibuat untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Baca juga: Presiden Jokowi Teken PP Kebiri Kimia, Legislator NasDem Harap Beri Efek Jera ke Pelaku

Baca juga: PP Kebiri Kimia: Jenis Bahan Kimia Apa yang Disuntik ke Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak?

ini Efek Hukuman Kebiri Kimiawi pada Tubuh
Apa Itu Kebiri? Ini Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Kebiri Kimia Berdasar PP 70 Tahun 2020. (http://media.nationalgeographic.co.id/)

Pada pasal 1 ayat (2) dijelaskan, Tindakan Kebiri Kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.

Tindakan kebiri kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi ini dikenakan terhadap Pelaku Persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah jaksa.

Baca juga: Kemen PPPA Sambut Gembira Penetapan PP 70 Tahun 2020 Tentang Kebiri Kimia

Berita Rekomendasi

Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia

Berdasarkan pasal 5, tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.

Tidakan kebiri kimia ini dilakukan melalui beberapa tahapan.

Adapun tahapannya sebagai berikut:

1. Penilaian klinis

Penilaian klinis akan dilakukan oleh tim terdiri dari petugas yang memiliki kompetensi di bidang medis dan psikiatri.

Penilaian klinis meliputi wawancara klinis dan psikatri, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang.

Adapun tata cara penilaian klinis sebagai berikut:

a. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyampaikan pemberitahuan kepada jaksa.

b. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum terpidana selesai menjalani pidana pokok.

c. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, jaksa menyampaikan pemberitahuan dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk dilakukan penilaian klinis.

d. Penilaian klinis dimulai paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf c.

Baca juga: Penjelasan Lengkap terkait PP Kebiri Kimia yang Ditandatangani Presiden Jokowi

2. Kesimpulan

Hal ini memuat hasil penilaian klinis untuk memastikan pelaku persetubuhan layak atau tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia.

Kesimpulan ini disampaikan kepada jaksa paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dari jaksa.

3. Pelaksanaan

Pelaksanaan dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:

a. Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dilakukan setelah kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 menyatakan Pelaku Persetubuhan layak untuk dikenakan Tindakan Kebiri Kimia

b. Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya kesimpulan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, jaksa memerintahkan dokter untuk melakukan pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia kepada Pelaku Persetubuhan

c. Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok

d. pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk

e. Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dihadiri oleh jaksa, perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan

f. Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dituangkan dalam berita acara

g. Jaksa memberitahukan kepada korban atau keluarga korban bahwa telah dilakukan pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia.

Untuk lebih lengkapnya, download PP 70 tahun 2020 di sini.

(Tribunnews.com/Fajar)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas