Belum Pernah Diperiksa Sebagai Saksi, Pihak Rizieq Shihab Persoalkan Langsung Ditetapkan Tersangka
Kuasa hukum menilai ada kesalahan prosedur yang dilakukan penyidik dalam penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka di kasus kerumunan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
![Belum Pernah Diperiksa Sebagai Saksi, Pihak Rizieq Shihab Persoalkan Langsung Ditetapkan Tersangka](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pimpinan-fpi-muhammad-rizieq-shihab-menuju-mobij.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Rizieq Shihab menilai ada kesalahan prosedur penetapannya sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan kerumunan acara akad pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta, Senin (4/1/2021).
Keberatan itu disampaikan Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya dalam sidang praperadilan kasus kerumunan di PN Jakarta Selatan pada Senin (4/1/2021).
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha menyampaikan kliennya ditetapkan tersangka tanpa dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik.
"Bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pemohon belum pernah 1 kali pun diperiksa sebagai saksi, saksi-saksi lain yang dipanggil terutama dari pihak DPP FPI pun juga belum pernah memberikan keterangan sebagai saksi dihadapan pemohon," kata Kamil saat membacakan surat permohonan di PN Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).
Baca juga: Praperadilan, Pengacara Minta Rizieq Shihab Dikeluarkan dari Tahanan, Status Tersangka Dibatalkan
Ia menuturkan surat panggilan saksi pertama terhadap pemohon disampaikan hanya dua hari sebelum tanggal ditentukan.
Padahal, kata Kamil, seharusnya surat pemanggilan tersebut harus memperhatikan tenggang waktu yang wajar.
"Antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut yakni disampaikan selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan," jelas dia.
Baca juga: Pihak Rizieq Shihab Nilai Penggunaan Pasal Penghasutan untuk Bungkam Kritik Terhadap Pemerintah
Selain itu, Kamil menjelaskan petugas yang melaksanakan panggilan tersebut juga tidak bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan pemohon sebagai pihak yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan sebagaimana yang diatur dalam pasal 227 ayat 2 KUHAP.
"Hal tersebut memiliki konsekuensi bahwa panggilan kesatu tersebut dianggap tidak sah, atau dengan kata lain tidak pernah ada, sehingga panggilan selanjutnya lah yang harus dianggap sebagai panggilan pertama, sehingga pemohon harus dianggap baru 1 kali menerima panggilan sebagai saksi," ungkapnya.
![Pos pengamanan polisi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengamankan sidang perdana praperadilan Rizieq Shihab, Senin (4/1/2021).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pos-pam-praperadilan-rizieq.jpg)
Dengan kata lain, kata dia, Rizieq Shihab baru pertama kali tidak bisa menghadiri pemanggilan dari pihak kepolisian.
Alasan ketidakhadiran itu karena masih dalam proses pemulihan karena sempat dirawat di RS.
"Tim kuasa hukum mendatangi pihak termohon I untuk mengirimkan surat pemberitahuan bahwa pemohon tidak bisa hadir, harusnya termohon I menjadwalkan kembali waktu pemeriksaan ataupun membuat surat panggilan baru, bukan malah menetapkan pemohon sebagai tersangka," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.