Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) untuk SD, SMP, SMA/SMK, Akses pip.kemdikbud.go.id

Cek penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa SD, SMP dan SMA/SMK melalui pip.kemdikbud.go.id. Berikut panduannya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) untuk SD, SMP, SMA/SMK, Akses pip.kemdikbud.go.id
https://pip.kemdikbud.go.id/home
Cek penerima bantuan Program Indonesia Pintar melalui pip.kemdikbud.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara mengecek penerima Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa SD, SMP dan SMA/SMK di pip.kemdikbud.go.id.

Untuk mengetahui nama siswa yang mendapat bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), silakan kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id.

Siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP akan mendapatkan bantuan ini melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Program bantuan untuk siswa SD, SMP, dan SMA sederajat ini diberikan dengan besaran yang berbeda tiap jenjangnya.

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta via eform.bri.co.id/bpum, Simak Syarat dan Cara Mencairkan

Baca juga: Kemensos Perpanjang BST Rp 300 Ribu di Tahun 2021, Akses dtks.kemensos.go.id Cek Penerima Bansos

Program bantuan ini merupakan satu cara dari pemerintah untuk mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah.

Untuk diketahui, PIP melalui KIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah usia 6-21 tahun.

Bantuan diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam/musibah.

Rekomendasi Untuk Anda

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Berikut sasaran PIP, dikutip dari indonesiapintar.kemdikbud.go.id:

- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);

- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;

- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Siswa akan menerima besaran bantuan yang berbeda sesuai jenjang pendidikan.

Berikut ini besaran dana PIP:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,00 per tahun;

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas