Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 yang Ditetapkan Pemerintah

Berikut jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 yang resmi ditetapkan pemerintah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 yang Ditetapkan Pemerintah
Timesfreepress.com
Daftar Hari Libur Nasional.(Timesfreepress.com) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 yang resmi ditetapkan pemerintah.

Pemerintah telah menetapkan jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 dalam Surat Keputusan Bersama pada 10 September 2020 lalu.

Total ada 15 hari libur nasional dan 7 hari cuti bersama sepanjang tahun 2021.

Keputusan tersebut tercantum dalam SKB Cuti Bersama Tahun 2021 Nomor 642/2020, Nomor 4/2020 dan Nomor 4/2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Baca juga: Usai Libur Tahun Baru 2021, 323 Ribu Kendaraan Kembali ke Jakarta

SKB tersebut adalah keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Berikut adalah rincian hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021

1. 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi

Rekomendasi Untuk Anda

2. 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili

3. 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

4. 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943

5. 2 April: Wafat Isa Al Masih

6. 1 Mei: Hari Buruh Internasional

7. 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

8. 14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

9. 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas