Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keputusan Pemerintah Tak Lagi Menerima Guru Sebagai CPNS Dinilai Terburu-buru dan Diskriminatif

Irwan menilai rencana pemerintah menghapus formasi guru dari seleksi calon pegawai negeri sipil (PNS) pada 2021, sebagai bentuk kesalahan besar.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Keputusan Pemerintah Tak Lagi Menerima Guru Sebagai CPNS Dinilai Terburu-buru dan Diskriminatif
Grafis Tribun Style
Ilustrasi CPNS 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi Demokrat, Irwan menilai rencana pemerintah menghapus formasi guru dari seleksi calon pegawai negeri sipil (PNS) pada 2021, sebagai bentuk kesalahan besar.

"Kesepakatan Menpan, Mendikbud, dan BKN tidak akan menerima guru sebagai CPNS lagi tapi sebagai PPPK adalah kesepakatan yang terburu-buru, blunder dan diskriminatif," kata Irwan dalam keterangannya, Jakarta, Senin (4/1/2021).

Menurutnya, kebijakan tersebut justru akan menimbulkan pertanyaan besar di ruang publik, mengapa guru tidak boleh jadi PNS?

Bagaimana jaminan masa depan mereka? Bagaimana dengan lulusan keguruan yang ingin jadi PNS?

"Ini benar-benar melukai perasaan dan rasa keadilan para guru honorer dan juga para mahasiswa keguruan ataupun guru yang sedang melanjutkan pendidikan," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat itu.

Baca juga: Apa Alasan Pemerintah Hentikan Penerimaan CPNS Formasi Guru?

Selain itu, kata Irwan, kebijakan pemerintah yang tidak menjadikan guru sebagai pegawai sipil negara, tentu bertentangan dengan janji pemerintah.

Berita Rekomendasi

"Pemerintah jadi lucu dan ironi karena janji mereka akan mengangkat guru honorer menjadi CPNS sejak 2016, tetapi pada realitanya selama lima tahun ini tidak ada pengangkatan CPNS," ucapnya.

"Malah kemudian bersepakat tidak ada lagi guru yang akan jadi PNS mulai tahun ini. Ini kan namanya kado prank akhir tahun (2020)," sambungnya.

Irwan menyebut, seharusnya pemerintahan Presiden Jokowi bisa mencontoh kebijakan penanganan guru honorer di zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Di masa SBY, ada 1,1 juta honorer yang diangkat PNS dan tidak ada masalah sampai saat ini, bahkan mereka yang jadi PNS bisa jadi pahlawan keluarga," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas