Komnas Perlindungan Anak Dukung Penerapan Kebiri Kimia untuk Predator Seksual
Arist mengatakan aturan kebiri kimia untuk mengatasi maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang akhir-akhir ini sudah cukup memprihatinkan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyambut baik penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2020 tentang penerapan kebiri kimia untuk pelaku kekerasan seksual.
Menurut Arits, penerapan aturan ini sesuai dengan harapan Komnas Perlindungan Anak.
"Akhirnya harapan Komnas Perlindungan Anak dan LPA Se-Nusantara secara khusus Anak Indonesia terkabulkan," ujar Arist melalui keterangan tertulis, Senin (4/1/2021).
Arist mengatakan aturan ini untuk mengatasi maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang akhir-akhir ini sudah cukup memprihatinkan.
Baca juga: Orangtua Syok Lihat Video Persetubuhan Anaknya, Terbujuk Rayuan Pemilik Bengkel yang Bilang Sayang
Komnas Perlindungan Anak bakal membentuk tim sosialisasi serta advokasi untuk pelaksanaan aturan ini. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi antisipasi pro dan kontra atas PP Kebiri Kimia.
"Untuk pelaksanaan PP Nomor 70 Tahun 2020 ini, Komnas Perlindungan Anak dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) se-Nusantara membentuk Tim Sosialisasi, litigasi dan Advokasi PP 70 untuk antisipasi pro dan kontra atas PP Kebiri Kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik bagi predator kejahatan seksual terhadap anak," kata Arist.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Baca juga: Presiden Terbitkan PP Tata Cara Hukuman Kebiri Kimia
Dikutip Tribunnews dari PP 70/2020 yang diunggah JDIH Sekretariat Negara, disebutkan bahwa pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dapat dihukum kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik, serta rehabilitasi.
"Tindakan Kebiri Kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap Pelaku Persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," bunyi pasal 2 ayat 1 PP tersebut dikutip Minggu (3/1/2021).