Legislator PDIP Beri Catatan Terhadap PP Kebiri Kimia
Apresiasi PP Kebiri kimia, Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka beri sejumlah catatan soal anggaran hingga obat kimia yang disuntikkan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengapresiasi niat pemerintah menekan angka kekerasan seksual terhadap anak dengan hukuman kebiri kimia.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken PP Nomor 70 Tahun 2020 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak (PP Kebiri Kimia).
Namun, politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu memberikan catatan terhadap PP Kebiri Kimia itu.
Baca juga: Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dikebiri Kimia, Sahroni : Memang Butuh, Kondisinya Sudah Mendesak
Pertama, untuk mendukung pelaksanaan PP itu, menurut Diah diperlukan upaya komprehensif, baik dalam hal budgeting (penganggaran), maupun memperkuat tupoksi dalam menjalankan program-program penanganan kekerasan terhadap anak.
Sebab, tak jarang pula ditemukan masyarakat sulit untuk menempuh jalur hukum kasus kekerasan seksual terhadap anak.
"Tentu kita juga ingin kementerian atau lembaga yang menangani persoalan ini anggarannya dicukupi dalam upaya pengurangan tindak kekeradan terhadap anak," kata Diah saat dihubungi Tribunnews, Senin (4/1/2021).
"Baik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, ataupun Kementerian Kesehatan dan Kemenkumham, karena upaya peradilan juga perlu diperhatikan. Kadang ada hukumannya tapi upaya peradilannya orang tidak bisa mengakses," imbuhnya.
Baca juga: Presiden Jokowi Teken PP Kebiri Kimia, Legislator NasDem Harap Beri Efek Jera ke Pelaku
Kedua, menurut Diah PP tersebut belum mencantumkan teknis pelaksanaan pemberian hukuman kebiri kimia kepada pelaku predator anak.
Dimulai dari siapa yang bertanggung jawab yang melaksanakan hukuman kebiri hingga obat apa yang nantinya akan disuntikkan.
"Lalu hukuman kebiri kimia itu secara teknis bagaimana sih orang kan bertanya-tanya apa yang dilakukan, misalnya disuntik. Siapa yang menyuntik? disuntikkan apa? obatnya apa? bagaimana respons tiap individu terhadap obat itu? medical exercise-nya juga perlu dihitung," ujarnya.
"PP kebiri kimia ini masih butuh kelengkapan, masih butuh dilengkapi di dimensi aturan teknis referensi medical klinis dan kedua yaitu eksekutorialnya, siapa yang melaksanakan dan budgeting," lanjutnya.
Baca juga: Kemen PPPA Sambut Gembira Penetapan PP 70 Tahun 2020 Tentang Kebiri Kimia
Lebih lanjut, Diah menyatakan tak menutup kemungkinan nantinya Komisi VIII DPR akan membicarakan PP Kebiri Kimia ini dengan mitra pemerintah yaitu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Sebab, PP Kebiri Kimia ini hanya merupakan satu di antara upaya untuk menekan angka kekerasan seksual terhadap anak.
"Jadi salah satu yang akan dibahas apa saja upaya pemerintah terhadap pelindungan anak Indonesia khususnya kekerasan terhadap anak," pungkas Diah.