Masih Terpapar Covid-19, Bareskrim Periksa Dirut RS Ummi Setelah Sembuh
Masih positif Covid-19, penyidik Polri belum periksaan Dirut RS Ummi Bogor, Andi Tatat terkait dugaan menghalangi informasi swab test Rizieq Shihab.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyampaikan penyidik masih berusaha memeriksa Direktur Utama (Dirut) RS Ummi Bogor, Andi Tatat terkait dugaan menghalangi untuk memberikan informasi terkait swab test Rizieq Shihab.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan Andi Tatat masih dalam kondisi sakit karena terpapar Covid-19.
"Ada 1 terlapor yang belum bisa diperiksa karena masih Covid-19. Mudah-mudahan dia segera sehat," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (4/1/2021).
Ia menuturkan penyidik akan melangsungkan pemeriksaan setelah yang bersangkutan telah dinyatakan sembuh dari Covid-19.
"Menunggu yang bersangkutan sembuh COVID," jelasnya.
Namun, Andi menerangkan penyidik juga tengah melangsungkan pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab pada hari ini.
Dia diperiksa dalam statusnya sebagai saksi.
"Hari ini pemeriksaan Rizieq sebagai saksi dalam kasus RS Ummi. Diperiksa di Polda Metro," tandasnya.
Diketahui, Kepolisian RI memutuskan untuk menaikkan status perkara laporan polisi Satgas Covid-19 Bogor kepada RS UMMI Bogor ke tingkat penyidikan pada Senin (7/12/2020).
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan naiknya status perkara tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara pada hari ini.
"Gelar perkara yang dipimpin direktur tindak pidana umum Polda Jabar, dan dihadiri penyidik Satreskrim Polres Bogor dan beberapa pejabat direktorat tindak pidana umum Polda Bogor terkait peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan," kata Brigjen Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/12/2020).
Dalam kasus ini, Polri menduga adanya unsur pidana terkait pelanggaran pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
"Bahwa siapa saja yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana penjara selama-lamanya 1 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta," jelasnya.
Untuk diketahui, buntut masalah tes usab yang dilakukan terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor, Jawa Barat, melaporkan Direktur Utama Rumah Sakit (RS) Ummi, Andi Tatat, ke Mapolresta Bogor Kota.