Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mensos Risma Ingatkan Semua Bansos Dilarang Untuk Dibelikan Rokok dan Miras

Tri Rismaharini memberikan arahan penggunaan bantuan sosial (bansos) yang disalurkan ke masyarakat pada tahun 2021.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Mensos Risma Ingatkan Semua Bansos Dilarang Untuk Dibelikan Rokok dan Miras
WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha
Menteri Sosial RI Tri Rismaharini 

Adapun rinciannya menurut Risma, target penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yakni 10 juta keluarga dengan anggaran Rp 28,7 triliun, target penerima program Kartu sembako sebanyak 18,8 juta keluarga dengan anggaran 45,12 triliun, dan target penerima bantuan sosial tunai (BST) sebanyak 10 juta keluarga dengan anggaran Rp 12 triliun.

"Mencakup 34 provinsi di seluruh Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan Program Bantuan Tunai pada 2021 kepada masyarakat di Indonesia. Peluncuran program bantuan sosial tersebut dilakukan di Istana Negara Jakarta dengan dihadiri sebagian penerima bantuan, Senin, (4/1/2021).

Menurut Jokowi bantuan tunai tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Adapun anggaran yang telah disiapkan sebesar Rp 110 triliun.

"Untuk seluruh penerima dari Sabang sampai Merauke dari Miangas sampai Pulau Rote," katanya.

Presiden mengatakan bahwa bantuan diberikan untuk membantu masyarakat mengatasi dampak Pandemi Covid-19. Bantuan mulai disalurkan per hari ini kepada penerima manfaat di 34 provinsi.

"Hari ini di awal 2021 saya meluncurkan langsung bantuan tunai se-indonesia pada masyarakat penerima, sekali lagi untuk program keluarga harapan (PKH), program sembako dan bantuan sosial tunai (BST)," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Untuk PKH, Bansos akan diberikan dalam empat tahapan melalui bank Himbara atau bank bank milik negara. Sementara itu untuk program sembako disalurkan dari Januari sampai Desember 2021.

"Nilainya tadi (program Sembako) sudah disampaikan oleh Menteri Sosial Rp200.000 per KK (kepala keluarga) per bulan," katanya.

Kemudian untuk Bantuan Sosial Tunai (BST) diberikan selama 4 bulan yakni Januari, Februari, Maret, dan April yang nilainya Rp 300.000 per KK per bulan.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas