Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pihak Rizieq Shihab Nilai Penggunaan Pasal Penghasutan untuk Bungkam Kritik Terhadap Pemerintah

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha mengatakan penggunaan pasal itu diduga hanya sebagai pembungkaman kliennya yang kritis pada pemerintah

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pihak Rizieq Shihab Nilai Penggunaan Pasal Penghasutan untuk Bungkam Kritik Terhadap Pemerintah
Tangkap layar kanal YouTube KompasTV
Live Streaming Sidang Praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kuasa hukum menilai penggunaan pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penghasutan sebagai dasar menahan Rizieq Shihab tidak tepat.

Keberatan itu disampaikan dalam sidang praperadilan kasus kerumunan di PN Jakarta Selatan pada Senin (4/1/2021).

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha menyampaikan penggunaan pasal itu diduga hanya sebagai pembungkaman Rizieq Shihab yang dikenal kritis terhadap pemerintah.

"Bahwa patut diduga pengenaan pasal 160 KUHP kepada pemohon diselipkan agar semata dijadikan dasar termohon I sebagai upaya untuk menahan pemohon yang selama ini kritis mengkritik ketidakadilan yang terjadi selama ini," kata Kamil saat membacakan surat permohonan gugatan praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan pada Senin (4/1/2021).

Baca juga: Amankan Sidang Perdana Praperadilan Rizieq Shihab, Polisi Dirikan Pos Pengamanan di PN Jaksel

Dijelaskan dia, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 7/PUU-VII-2009 telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materiil.

Artinya, seseorang yang melakukan penghasutan baru bisa dipidana bila berdampak adanya pihak yang terhasut dan berujung pada terjadinya tindak pidana lain sebagai akibat, seperti kerusuhan atau perbuatan anarki.

"Bahwa pengenaan pasal 160 KUHP sebagai delik materil terhadap pemohon haruslah pula disandarkan pada bukti atau alat bukti, materiil, bukan semata-mata berdasarkan selera termohon I, bukti materil tersebut haruslah menyatakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana yang sudah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap, sebagai akibat yang dihasilkan oleh adanya suatu hasutan," jelas dia.

Baca juga: Komentari Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Slamet Maarif Harapkan Hakim Objektif dan Berlaku Adil

BERITA TERKAIT

Dalam permohonannya, pihak Rizieq Shihab meminta Polri untuk menghadirkan BAP atas saksi-saksi yang menyatakan dirinya telah terhasut oleh pihak termohon.

"Bahwa jika termohon I tidak mampu menghadirkan bukti-bukti materiil dan menghadirkan BAP atas saksi yang mengaku terhasut oleh pemohon, maka teranglah bahwa pasal 160 KUHP tidak bisa disangkakan kepada pemohon karena tidak ada satu pun bukti materiil yang disyaratkan sebagaimana yang telah diuraikan di atas," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas