Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vaksinasi Covid-19 Dijadwalkan Pekan Depan, Berlangsung 4 Tahap, Ini Penjelasannya

masih menunggu izin penggunaan darurat atau Emergency use Authorization (EuA) vaksin Sinovac dari BPOM

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
zoom-in Vaksinasi Covid-19 Dijadwalkan Pekan Depan, Berlangsung 4 Tahap, Ini Penjelasannya
Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengikuti rangkaian acara Nitilaku Universitas Gadjah Mada (UGM) yang digelar secara virtual pada Minggu (13/12/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan bahwa vaksinasi Covid-19 dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Hal itu disampaikan Airlangga usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, (4/1/2021).

"Tadi dilaporkan bahwa pemerintah akan segera memulai untuk melakukan vaksinasi yang dijadwalkan sekitar pertengahan bulan atau minggu depan," kata Airlangga.

Pemerintah menurut Menteri Koordinator bidang Perekonomian tersebut masih menunggu izin penggunaan darurat atau Emergency use Authorization (EuA) vaksin Sinovac dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga fatwa kehalalan vaksin dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca juga: Menko Airlangga: Vaksin Covid-19 Sudah Didistribusikan ke Daerah Mulai Januari 2021

Baca juga: Program Vaksinasi Memakan Waktu 15 Bulan, Vaksin untuk Masyarakat Dijadwalkan Mulai April 2021

Dalam memproses izin penggunaan darurat vaksin Sinovac, BPOM kata Airlangga dibantu data-data dari uji klinik yang dilakukan di Bandung dan negara lain yang menggunakan vaksin serupa.

"Data-data (uji klinik) akan digunakan mulai dari data Turki, data Bandung dan juga data-data yang diberikan secara scientific dari Brazil dan juga dari Sinovac itu sendiri," pungkasnya.

Airlangga Hartanto
Airlangga Hartanto (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)
Berita Rekomendasi

Targetkan Rampung 15 Bulan

Sebelumnya pemerintah menegaskan bahwa program vaksinasi Covid-19 di Indonesia akan dilakukan selama 15 bulan terhitung dari Januari 2021 hingga Maret 2022.

Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmidzi mengatakan bahwa vaksinasi Covid-19 kepada 181,5 juta masyarakat Indonesia akan dilakukan secara bertahap dan dibagi ke dalam dua periode.

"Pelaksanaan vaksinasi selama 15 bulan ini akan berlangsung dalam dua periode," kata dia dalam konferensi pers virtual, Minggu, (3/1/2021).

Periode pertama, vaksinasi akan dilakukan pada Januari hingga April 2021. Vaksinasi di periode pertama tersebut akan diprioritaskan bagi tenaga kesehatan dan petugas publik di 34 provinsi.

"Periode pertama itu berlangsung dari Januari hingga April 2021 dan akan memprioritaskan kepada 1,3 juta tenaga kesehatan dan 17,4 juta petugas publik yang ada di 34 provinsi," kata dia.

Setelah periode pertama selesai maka vaksinasi Covid-19 akan dilakukan kepada masyarakat lainnya. Vaksinasi Covid-19 periode kedua memakan waktu kurang lebih 11 bulan dari April 2021 hingga Maret 2022.

"Artinya akan menjangkau jumlah masyarakat sisa dari periode pertama. jadi teman-teman media kita ketahui bahwa pelaksanaan vaksinasi ini akan membutuhkan waktu 15 bulan yang akan berlangsung dalam dua periode," katanya.

Meskipun vaksinasi Covid-19 akan segera dilakukan Nadia meminta masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

"Sebelum dan saat proses vaksinasi berlangsung kami tentunya tetap mendorong seluruh masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan 3M dengan ketat Karena perjalanan kita masih cukup panjang untuk bisa keluar dari pandemi covid 19 ini," pungkasnya.

Vaksinasi virus corona di Indonesia berlangsung 4 tahap

Vaksinasi virus corona baru bakal berlangsung dalam 4 tahapan, dengan mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan, dan profil keamanan vaksin.

Tahapan pelaksanaan vaksinasi virus corona tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Mengacu Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang terbit 2 Januari lalu itu, kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas.

Sedang kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun bisa mendapat vaksinasi bila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Berikut tahapan pelaksanaan vaksinasi virus corona:

Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021

Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021

Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 2 adalah:

- Petugas pelayanan publik yaitu TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

-Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).

Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

Tahap 4 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022

Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

"Pentahapan dan penetapan kelompok prioritas penerima vaksin dengan memperhatikan Roadmap WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE) serta kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional," sebut Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/4/1/2021.

Presiden Jokowi Jadi Orang Pertama yang Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac

Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmidzi memastikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menjadi penerima pertama vaksin.

Pernyataan Nadia tersebut merespon pertanyaan wartawan mengenai apakah Presiden akan menjadi penerima pertama vaksin Sinovac. 

"Terkait rencana ini dan sesuai juga dengan pernyataan bapak presiden bahwa beliau akan menjadi penerima vaksin Covid pertama, tentunya kami akan menindaklanjuti dan memastikan terkait hal ini" kata dia dalam konferensi pers virtual, Minggu, (3/1/2021).

Terkait waktunya dan persiapan teknisnya menurut Nadia akan dilakukan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan darurat atau Emergency use authorization (EuA).

"Langkah-langkah berikut,  mungkin akan kami sampaikan pada waktu sesuai dengan tadi bahwa pelaksanaan vaksinasi ini harus menunggu dari izin Badan POM dan juga hal-hal lain yang terkait," pungkasnya.

Baca juga: Jubir Bio Farma: Vaksin Sinovac Tidak Mengandung Sel Vero dan Tidak Mengandung Pengawet

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa dirinya akan menjadi orang pertama yang akan di suntik vaksin Covid-19 di Indonesia.

Hal tersebut ditegaskan presiden dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Rabu, (16/12/2020).

"Saya juga ingin tegaskan lagi nanti saya yang akan menjadi penerima pertama, divaksin pertama kali," kata Presiden.

Kepala Negara mengatakan bahwa keputusan tersebut untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa vaksin Covid-19 yang digunakan di Indonesia aman. 

"Hal ini untuk memberikan kepercayaan dan keyakinan kepada masyarakat bahwa vaksin yang digunakan aman," kata Presiden.

Artikel Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: Vaksinasi virus corona di Indonesia berlangsung 4 tahap, ini tahapannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas