Anggota DPR Minta BPOM Profesional dan Objektif Uji Kelayakan Vaksin Covid-19
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta BPOM bekerja profesional dan obkektif menilai kelayakan vaksin Covid-19.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak tiga hari lalu pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI menyalurkan vaksin Covid-19 ke berbagai daerah.
Meski sudah didistribusikan ke setiap daerah vaksin tersebut tidak bisa langsung disuntikan kepada masyarakat sebelum ada izin dari BPOM.
Menanggapi hal tersebut anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta BPOM bekerja profesional dan obkektif menilai kelayakan vaksin tersebut.
Baca juga: BPOM Pastikan Bahan Vaksin Covid-19 Tak Mengandng Borax dan Formalin
Diharapkan BPOM tidak terpengaruh pada tekanan pihak tertentu dalam memproses pemberian izin edar dan Emergency Use Authorization (EUA).
BPOM harus berani menetapkan hasil pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.
"Di tengah kondisi pandemi nasional sekarang ini, Pemerintah mesti tetap dingin dan rasional dalam bertindak terkait vaksinisasi Covid-19 kepada masyarakat," kata Mulyanto kepada wartawan, Selasa (5/1/2021).
Baca juga: Jubir BPOM: EUA Tak Gantikan Izin Edar Vaksin, Tapi Sudah Layak Digunakan
Meski keadaan darurat karena pandemi ini makin meningkat, harus berpegang pada prinsip perlindungan masyarakat, yakni tidak menyuntik masyarakat menggunakan vaksin yang belum jelas khasiat, keamanan dan kehalalannya.
"Yang disuntikan ke masyarakat hanyalah vaksin yang sudah lulus uji klinis tahap III serta mendapat izin edar dari BPOM," ujar Mulyanto.
Politikus senior PKS itu minta BPOM transparan dalam melakukan uji kelayakan vaksin sebelum mengeluarkan izin.
BPOM harus berpatokan pada kaidah ilmiah dalam menetapkan status kelayakan vaksin, bukan berdasarkan tekanan pihak yang berkepentingan.
"BPOM punya tanggungjawab moral untuk melindungi segenap bangsa Indonesia untuk bebas dari Covid-19. Karena itu BPOM harus melaksanakan proses pengujian dengan cara yang akurat dan tepat. Jangan sampai karena tekanan pihak tertentu BPOM terpaksa mengeluarkan izin edar meskipun sebenarnya vaksin tersebut tidak layak pakai," ucap Wakil Ketua FPKS DPR RI Bidang Pembangunan dan Industri ini.
"Semoga BPOM tidak menghianati hati nurani dan kepercayaan masyarakat yang ada selama ini. BPOM harus memeriksa hasil uji klinis tahap III vaksin Sinovac secara profesional, obyektif dan transparan," imbuhnya.
Baca juga: 13 Januari 2021, Presiden Jokowi akan Divaksin Covid-19
Selain itu BPOM tidak boleh bekerja atas dasar tekanan dan pesanan produsen atau pedagang vaksin," pesan Mulyanto.
Untuk diketahui sebelumnya Pemerintah telah membeli vaksin anticovid dari perusahaan China sebanyak 3 juta dosis.
1,2 juta dosis vaksin Covid-19 dari China telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta (6/12).
Sisanya 1,8 juta dosis baru tiba di tanah air awal tahun ini.
Vaksin tersebut diimpor dari Sinovac Life Science Corporate Ltd, Cina, dalam bentuk vero cell dengan nama penerima PT Bio Farma (Persero).