Bank Muamalat dan Syariah Mandiri Muncul dalam Isu Pemblokiran Rekening FPI
Kuasa Hukum Front Persatuan Islam (FPI) Aziz Yanuar buka suara soal rekening FPI yang diblokir dan tak bisa diambil uangnya.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kuasa Hukum Front Persatuan Islam (FPI) Aziz Yanuar buka suara soal rekening FPI yang diblokir dan tak bisa diambil uangnya.
Aziz mengatakan rekening yang diblokir tersebut ada dua jumlahnya.
Dari dua rekening tersebut, satu rekening uangnya tak bisa diambil.
"(Antara) Bank Syariah Mandiri dan Bank Muamalat," kata Aziz sata dikonfirmasi, Selasa (5/1/2021)
Aziz mengatakan dua bank itulah yang kini sedang dipastikan soal rekening FPI yang diblokir.
Pihaknya akan kembali mengonfirmasi lebih lanjut jika sudah confirm.
Baca juga: Rekening FPI Diblokir, Komentar Otoritas Jasa Keuangan hingga Pernyataan Mabes Polri
Baca juga: Polri: Pemerintah Bisa Membubarkan dan Melarang Kegiatan Ormas yang Mirip FPI
Baca juga: Polri Belum Temukan Masyarakat yang Melanggar Maklumat Kapolri Terkait Penghentian Aktivitas FPI
Namun, Aziz tak bisa memungkiri bahwa ada uang puluhan juta yang berada di rekening yang diblokir tersebut.
"Uangnya mau diambil tidak bisa. Kami duga digarong. (Uang tersebut) Untuk kegiatan kemanusiaan dan anak yatim serta duafa," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepolisian RI membantah telah membekukan atau memblokir rekening milik Front Pembela Islam (FPI). Korps Bhayangkara memastikan pemblokiran rekening bukanlah wewenang dari Polri.
Namun demikian, Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengaku tidak mengetahui perihal institusi yang berwenang melakukan pemblokiran terhadap rekening milik FPI.
"Jadi begini kalau terkait dengan hal tersebut itu bukan kewenangan Polri untuk mengungkapkan itu. Jadi itu belum ada informasi terkait hal tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/1/2021).
Dihubungi terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian memastikan pemblokiran bukan dari ranah penyidik.
Sebaliknya, penyidik hanya berwenang untuk melakukan penyidikan yang berkaitan dengan bentrokan FPI-Polri dan kasus kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab.
"Bukan ranah penyidik (pemblokiran rekening, Red) yang menangani kasus penyerangan petugas" pungkasnya.